|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Pemprov Papua Barat Bentuk Satgas untuk Tangani Konflik Satwa Lia...
Regional

Pemprov Papua Barat Bentuk Satgas untuk Tangani Konflik Satwa Liar dengan Masyarakat

Pemprov Papua Barat Bentuk Satgas untuk Tangani Konflik Satwa Liar dengan Masyarakat

Pemerintah Provinsi Papua Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani konflik satwa liar dengan masyarakat, terutama di Kabupaten Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, dan Tambrauw. Satgas lintas sektor ini bertugas melakukan verifikasi, relokasi humanis, dan membangun sistem peringatan dini, serta menjalankan program mitigasi fisik seperti parit penghalang dan pagar listrik. Pemerintah daerah direkomendasikan menyusun peta kerawanan konflik satwa liar untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penanganan di masa mendatang.

Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani dan memitigasi eskalasi konflik antara satwa liar dilindungi dengan masyarakat. Pembentukan lembaga ad hoc ini dipicu oleh lonjakan laporan konflik yang melibatkan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan buaya muara di sejumlah wilayah administratif, terutama di Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Tambrauw. Konflik satwa liar dengan masyarakat tersebut kerap menimbulkan kerusakan lahan pertanian, kebun, hingga ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan lindung dan konservasi di pedalaman Papua Barat.

Komposisi dan Tugas Satgas dalam Penanganan Konflik Satwa Liar

Satgas yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat ini beranggotakan perwakilan lintas sektor, yakni Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat, satuan TNI, Polri, serta unsur masyarakat adat setempat. Struktur keanggotaan ini dirancang untuk memastikan respons cepat dan terintegrasi terhadap setiap laporan konflik satwa liar. Tugas utama Satgas meliputi:

  • Melakukan verifikasi dan respons cepat atas laporan konflik yang masuk dari desa-desa rawan, termasuk di Distrik Fef, Dataran Isim, dan Tembuni di Kabupaten Teluk Bintuni dan Manokwari Selatan;
  • Melaksanakan pengusiran atau relokasi satwa secara humanis (non-lethal) kembali ke habitat alaminya di kawasan Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa;
  • Membangun sistem peringatan dini berbasis komunitas di desa-desa penyangga hutan dengan pelatihan relawan dan pemasangan alat deteksi sederhana;

Selain penanganan responsif, Satgas juga menjalankan program sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat tentang cara hidup berdampingan dengan satwa liar serta prosedur pelaporan yang benar melalui kanal komunikasi yang telah ditentukan. Pemerintah Provinsi mengalokasikan dana khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan fisik mitigasi, seperti parit penghalang (trenches) dan pagar listrik bertenaga surya di titik-titik rawan konflik di perbatasan hutan pemukiman.

Langkah Mitigasi dan Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat, sepanjang tahun 2024 tercatat sedikitnya 37 laporan konflik antara satwa liar dan masyarakat, dengan distribusi tertinggi di Kabupaten Teluk Bintuni (15 kasus) dan Kabupaten Manokwari Selatan (12 kasus). Kerugian material diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar akibat kerusakan tanaman pangan dan ternak. Distribusi wilayah rawan konflik lainnya meliputi Kabupaten Tambrauw (8 kasus) dan beberapa distrik di Manokwari Selatan yang berdekatan dengan kawasan konservasi. Dalam konteks ini, pembentukan Satgas menjadi langkah strategis meskipun masih memerlukan penguatan koordinasi lintas batas karena habitat satwa liar tidak mengenal administrasi kabupaten.

Pemerintah provinsi direkomendasikan untuk segera menyusun peta kerawanan konflik satwa liar berbasis data spasial yang mengintegrasikan sebaran habitat, pola pergerakan satwa, serta kepadatan pemukiman dan lahan budidaya. Peta kerawanan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas alokasi anggaran mitigasi dan penempatan personel Satgas. Selain itu, penguatan kerja sama dengan Balai Besar Taman Nasional dan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tingkat provinsi perlu ditingkatkan untuk memastikan konsistensi penanganan Konflik Satwa Liar di wilayah perbatasan antar kabupaten. Dengan langkah terpadu ini, diharapkan eskalasi konflik satwa liar dengan masyarakat dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan lindung di Papua Barat.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Pemprov Papua Barat, Satgas, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), TNI, Polri, Pemerintah Provinsi
Lokasi: Papua Barat, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Tambrauw
Berita Terkait