Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Koordinasi strategis di Kota Mataram untuk membangun strategi antisipasi dan mitigasi terhadap potensi konflik lahan yang mengancam stabilitas pembangunan teritorial, terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika serta wilayah serupa. Forum lintas instansi ini melibatkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas-dinas teknis provinsi dan kabupaten/kota, serta unsur keamanan TNI-Polri, guna menciptakan pendekatan holistik dalam penanganan kerawanan wilayah berbasis tata ruang dan kebijakan pertanahan daerah.
Analisis Titik Rawan dan Indikator Ancaman Konflik Agraria
Rapat koordinasi tersebut memfokuskan diri pada pemetaan mendalam terhadap titik-titik rawan sengketa dan area dengan indikasi kuat konflik lahan di wilayah NTB. Gubernur NTB menekankan bahwa penyelesaian masalah pertanahan yang adil dan transparan merupakan prasyarat mutlak untuk mencegah gejolak sosial yang dapat mengganggu iklim investasi dan stabilitas keamanan teritorial provinsi. Berdasarkan hasil identifikasi forum, beberapa indikator utama kerawanan wilayah yang berhasil dipetakan meliputi:
- Peningkatan temuan dan laporan masyarakat terkait proses ganti rugi serta relokasi yang belum tuntas, terutama di sekitar lokasi proyek strategis nasional seperti KEK Mandalika.
- Adanya ketidaksesuaian substantif antara dokumen rencana tata ruang wilayah dengan kondisi sosial-geografis faktual serta pola penguasaan tanah secara turun-temurun di lapangan.
- Potensi kompleks konflik akibat tumpang tindih klaim antara masyarakat adat, pemegang sertifikat hak milik, dan alokasi lahan untuk pembangunan kawasan ekonomi yang diatur dalam perencanaan wilayah.
Strategi Operasional dan Komitmen Pemerintah Daerah dalam Mitigasi Konflik
Sebagai respons atas temuan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmen operasionalnya untuk memperkuat strategi antisipasi melalui percepatan sertifikasi tanah, intensifikasi mediasi sengketa, serta peningkatan kualitas sosialisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang. Langkah-langkah taktis yang telah disepakati dalam forum rakor lintas sektor tersebut secara spesifik mencakup:
- Pembentukan tim terpadu percepatan penyelesaian sengketa lahan di tingkat kabupaten/kota, dengan prioritas fokus pada wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur sebagai lokasi inti pengembangan KEK Mandalika.
- Optimalisasi fungsi mediasi yang dijalankan oleh BPN dan pemerintah daerah untuk mencegah eskalasi konflik sebelum mencapai titik kritis yang mengganggu ketertiban umum.
- Penertiban dan klarifikasi batas-batas wilayah pengembangan kawasan ekonomi berdasarkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan secara hukum, untuk meminimalisir ambiguitas yuridis.
Data dan analisis yang dihimpun menunjukkan bahwa pendekatan reaktif semata dinilai tidak lagi memadai. Diperlukan strategi proaktif dan berbasis data yang kuat untuk mengelola kerawanan wilayah secara efektif, terutama di kawasan yang mengalami tekanan pembangunan tinggi. Langkah antisipasi ini merupakan bagian integral dari strategi pengelolaan kerawanan wilayah NTB, di mana potensi konflik agraria di kawasan berkembang memiliki dampak langsung terhadap ketahanan teritorial. Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, keberlanjutan pembangunan harus selaras dengan prinsip keadilan agraria. Koordinasi yang berkelanjutan antara instansi teknis, penegak hukum, dan pemerintah kabupaten/kota, serta transparansi dalam setiap proses kebijakan tata ruang dan pertanahan, menjadi kunci untuk memitigasi konflik dan menjaga stabilitas wilayah dalam jangka panjang.