|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Pemprov Maluku Terbitkan Regulasi Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil u...
Regional

Pemprov Maluku Terbitkan Regulasi Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil untuk Hindari Konflik

Pemprov Maluku Terbitkan Regulasi Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil untuk Hindari Konflik

Pemerintah Provinsi Maluku menerbitkan regulasi pengelolaan pulau kecil untuk mencegah konflik sosial dan sengketa wilayah di 1.340 pulau. Kebijakan ini menerapkan mekanisme resolusi berbasis partisipasi multipihak dan pemetaan teknologi di wilayah prioritas rawan seperti Kepulauan Aru dan Tanimbar. Implementasi efektif bergantung pada sinergi solid antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BPN, dan masyarakat adat.

Pemerintah Provinsi Maluku telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil dan Pesisir sebagai langkah strategis mengantisipasi konflik sosial dan sengketa wilayah di seluruh perairan provinsi. Regulasi yang ditandatangani Gubernur Maluku, Murad Ismail, ini menetapkan kerangka hukum bagi pemanfaatan, penetapan hak, dan pola pembangunan di 1.340 pulau kecil, dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sebagai koordinator pelaksana yang berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah serta pemerintah kabupaten/kota setempat.

Mekanisme Resolusi Konflik Berbasis Partisipasi dan Teknologi

Regulasi ini secara spesifik mengatur mekanisme resolusi konflik melalui pendekatan partisipasi multipihak yang melibatkan tokoh adat, pemerintah desa, dan lembaga terkait di tingkat daerah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih klaim antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan investor. Inovasi kunci dalam kebijakan pengelolaan ini adalah penerapan pemetaan partisipatif batas wilayah adat dan desa, yang didukung teknologi drone dan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk menjamin akurasi data spasial sebagai dasar penyelesaian sengketa.

Kontekstualisasi Wilayah dan Fokus Implementasi di Daerah Rawan

Penerbitan regulasi ini merupakan respons atas catatan historis konflik dan sengketa di beberapa gugusan pulau kecil Maluku, terutama di wilayah Kepulauan Aru dan Kepulauan Tanimbar. Kebijakan ini sejalan dengan agenda strategis pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan wilayah dan diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku yang berkarakter kepulauan, dengan fokus prioritas pada daerah dengan indikator kerawanan tinggi. Fokus pelaksanaan Pergub mencakup aspek-aspek kritis berikut:

  • Penataan dan verifikasi hak kepemilikan serta penguasaan tanah dan wilayah pesisir di pulau kecil.
  • Penyusunan rencana detail tata ruang yang mengintegrasikan konservasi dan pemanfaatan ekonomi.
  • Penegakan aturan terhadap aktivitas pembangunan yang berpotensi menimbulkan konflik vertikal maupun horizontal.
  • Pembentukan forum koordinasi permanen antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan perwakilan masyarakat adat.

Sebagai leading sector, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku telah menyusun rencana sosialisasi intensif yang akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota, dimulai dari wilayah dengan kompleksitas klaim tertinggi. Langkah ini ditujukan untuk memastikan pemahaman yang seragam dan kepatuhan semua pemangku kepentingan terhadap ketentuan baru tersebut. Bagi pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota, sinergi yang solid dengan pemerintah provinsi dan BPN daerah dalam operasionalisasi forum koordinasi menjadi kunci efektivitas pengelolaan pulau-pulau kecil dan pencegahan konflik di masa mendatang.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Murad Ismail
Organisasi: Pemerintah Provinsi Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Badan Pertanahan Nasional, BPN, pemerintah pusat
Lokasi: Maluku, Kepulauan Aru, Tanimbar
Berita Terkait