Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama unsur TNI/Polri melaksanakan Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Kabupaten Sukabumi dan Cianjur pada 22 Agustus 2026. Operasi ini menyasar 35 titik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di Kecamatan Simpenan, Ciemas, dan Cidaun. Tim gabungan berjumlah 200 personel dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepolisian Resor setempat berhasil menindak 12 unit alat berat ekskavator yang beroperasi tanpa izin, serta mengamankan 25 orang untuk pemeriksaan administrasi lebih lanjut. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut telah merusak daerah aliran sungai (DAS) dan menjadi salah satu pemicu banjir bandang yang melanda Sukabumi pada Januari 2026.
Dampak Kerawanan Wilayah akibat Tambang Ilegal di Sukabumi dan Cianjur
Berdasarkan data lapangan yang dihimpun oleh tim gabungan, aktivitas PETI di Sukabumi dan Cianjur menimbulkan kerawanan serius terhadap lingkungan dan keamanan wilayah. Beberapa dampak yang teridentifikasi meliputi:
- Erosi lahan seluas 50 hektar di area tambang ilegal, yang secara langsung mengurangi daya dukung tanah dan meningkatkan risiko longsor.
- Kekeruhan signifikan pada Sungai Cimandiri, yang merupakan sumber air utama bagi masyarakat di sekitar lokasi, mengancam ketersediaan air bersih dan ekosistem sungai.
- Gangguan terhadap daerah aliran sungai (DAS) yang memicu banjir bandang di beberapa kecamatan, seperti yang telah terjadi pada awal tahun 2026.
- Keterlibatan warga lokal dan oknum pemodal dari luar daerah yang memperumit proses penegakan hukum dan meningkatkan potensi konflik sosial.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyatakan dukungan penuh terhadap operasi ini dan berjanji akan memproses hukum para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Operasi serupa direncanakan akan dilanjutkan ke kota/kabupaten lain seperti Bogor dan Garut sebagai bagian dari kebijakan daerah dalam memberantas tambang ilegal secara menyeluruh.
Langkah Strategis Pemerintah Daerah dalam Menangani Kerawanan Tambang Ilegal
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pertambangan dan Energi telah menyita 3 ton material galian C yang siap dijual dari lokasi operasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penertiban Pertambangan Tanpa Izin. Beberapa langkah strategis yang telah dan akan dilakukan meliputi:
- Peningkatan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pertambangan ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat, khususnya di Sukabumi dan Cianjur.
- Kerja sama dengan TNI/Polri untuk memperkuat operasi penegakan hukum dan memastikan efek jera bagi para pelaku.
- Edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi lokal.
- Penyusunan regulasi daerah yang lebih ketat untuk mencegah praktik serupa di masa depan, termasuk pengawasan perizinan dan sanksi yang lebih berat.
Sebagai catatan strategis, operasi penertiban ini perlu diikuti dengan penguatan sistem pengawasan berbasis partisipasi masyarakat dan pemantauan citra satelit untuk mendeteksi perluasan tambang ilegal di daerah rawan. Pemerintah daerah juga direkomendasikan untuk mempercepat rehabilitasi lahan kritis di DAS Cimandiri dan sekitarnya, serta menyediakan alternatif mata pencaharian bagi warga yang terdampak agar tidak kembali terlibat dalam praktik tambang ilegal. Sinergi lintas sektor antara pemerintah provinsi, kabupaten, TNI/Polri, dan lembaga lingkungan hidup menjadi kunci keberhasilan jangka panjang dalam mengatasi kerawanan wilayah akibat tambang ilegal di Jawa Barat.