Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani dan memetakan potensi konflik lahan di wilayah Priangan. Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya laporan sengketa agraria yang melibatkan masyarakat adat, petani, serta perusahaan perkebunan dan properti di kawasan tersebut. Satgas ini langsung dibentuk berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat dan diketuai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jabar.
Pembentukan Satgas dan Wilayah Operasi
Wilayah Priangan yang menjadi fokus utama Satgas meliputi beberapa daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, yaitu:
- Kabupaten Bandung
- Garut
- Tasikmalaya
- Ciamis
- Pangandaran
- Sumedang
- Kota Tasikmalaya
Satgas beranggotakan perwakilan dari Dinas Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta akademisi dari Universitas Padjadjaran. Tugas pokok Satgas meliputi inventarisasi dan verifikasi data kepemilikan lahan, mediasi antar-pihak yang bersengketa, serta penyusunan rekomendasi kebijakan untuk penyelesaian permanen konflik lahan.
Pemetaan Awal dan Strategi Penanganan
Berdasarkan pemetaan awal, Satgas telah mengidentifikasi setidaknya 15 titik rawan konflik dengan total luasan lahan sekitar 2.500 hektare. Mayoritas sengketa dipicu oleh klaim kepemilikan ganda dan tumpang tindih lahan antara masyarakat adat dengan izin usaha perkebunan dan properti. Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari strategi ketahanan wilayah. “Ini upaya pre-emptive untuk mencegah konflik horizontal yang bisa mengganggu stabilitas pembangunan daerah,” ujarnya. Strategi penanganan mengedepankan pendekatan hukum dan dialog sebagai langkah awal untuk mencegah eskalasi kekerasan yang kerap terjadi dalam sengketa agraria di Priangan.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah disarankan untuk segera mengintegrasikan data Satgas dengan sistem Informasi Pertanahan Daerah guna mempercepat proses penyelesaian sengketa secara transparan. Selain itu, penguatan partisipasi masyarakat adat dalam setiap tahap mediasi menjadi krusial agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak. Langkah kolaboratif antara Satgas, BPN, dan aparat keamanan juga perlu diperkuat untuk menjaga stabilitas teritorial di wilayah Priangan yang rawan konflik lahan.