|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Pemkot Bandung Terbitkan Surat Edaran Penertiban PKL di Titik Raw...
Regional

Pemkot Bandung Terbitkan Surat Edaran Penertiban PKL di Titik Rawan Kemacetan

Pemkot Bandung Terbitkan Surat Edaran Penertiban PKL di Titik Rawan Kemacetan

Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran untuk menertibkan PKL di empat titik rawan kemacetan berdasarkan evaluasi Dinas Perhubungan. Kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap dengan pendekatan sosialisasi dan penertiban, berlandaskan Perda Kota Bandung tentang penataan PKL.

Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor 005/SE/2026 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Kamis, 16 Juli 2026. Kebijakan operasional ini menunjuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sebagai pelaksana utama untuk menertibkan aktivitas perdagangan di titik-titik jalan yang ditetapkan sebagai zona rawan kemacetan dan gangguan ketertiban umum di wilayah administrasi Kota Bandung, Jawa Barat.

Evaluasi Kerawanan dan Landasan Hukum Penataan PKL

Surat edaran ini merupakan implementasi operasional dari evaluasi mendalam yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bandung terhadap dampak signifikan aktivitas PKL terhadap fungsi lalu lintas dan tata ruang wilayah perkotaan. Analisis data menunjukkan peningkatan volume kendaraan di koridor utama kota rata-rata 15% per tahun, yang diperparah oleh obstruksi fisik dari aktivitas berjualan di badan jalan, trotoar, dan bahu jalan. Pemerintah daerah memiliki landasan regulasi yang kuat dengan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Instruksi Walikota Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peningkatan Ketertiban Umum di Wilayah Strategis.

Berdasarkan indikator kerawanan terukur, pemerintah kota menetapkan empat titik sebagai zona prioritas penertiban PKL:

  • Jalan Asia Afrika (sekitar Alun-alun): Titik dengan kepadatan lalu lintas tertinggi pada jam sibuk (07.00-09.00 dan 16.00-18.00 WIB) dengan estimasi 120 pedagang aktif, menjadikannya wilayah dengan tingkat gangguan ketertiban lalu lintas yang akut.
  • Jalan Otto Iskandardinata (Otista): Wilayah pertemuan arus kendaraan dari arah selatan dan timur kota, sangat rentan terhadap kemacetan akibat praktik parkir liar dan perluasan area berjualan PKL ke badan jalan.
  • Jalan Sudirman: Koridor penghubung utama antara pusat bisnis dan kawasan pendidikan, di mana fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki hampir seluruhnya dialihkan untuk kegiatan berjualan.
  • Jalan Merdeka: Kawasan komersial strategis dengan tingkat hunian pejalan kaki tinggi, di mana keberadaan PKL mengurangi aksesibilitas publik dan menimbulkan potensi gangguan keamanan di ruang publik wilayah tersebut.

Strategi Implementasi Terukur dan Rencana Relokasi Berjenjang

Dalam melaksanakan operasi penertiban, Pemerintah Kota Bandung menerapkan strategi dua tahap yang mengedepankan pendekatan humanis namun tegas sesuai mandat regulasi daerah. Tahap pertama merupakan periode sosialisasi selama tujuh hari kerja sejak surat edaran diterbitkan. Pada fase ini, PKL diimbau secara persuasif untuk melakukan relokasi sukarela ke lokasi alternatif yang telah disiapkan pemerintah kota, seperti sentra PKL terpadu. Langkah ini dirancang sebagai upaya preventif untuk meminimalisasi potensi konflik vertikal dan memastikan proses penertiban dapat berjalan dengan tertib serta menjaga keamanan di wilayah tersebut.

Tahap kedua akan dilaksanakan setelah masa sosialisasi berakhir, dengan Satpol PP dan dinas terkait melakukan tindakan penertiban administratif dan fisik sesuai ketentuan perundang-undangan bagi PKL yang tetap beraktivitas di zona rawan kemacetan. Surat Edaran Walikota ini berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan operasional bagi aparat pemerintah daerah untuk melakukan intervensi penataan secara terukur, berjenjang, dan berkelanjutan di wilayah-wilayah yang telah teridentifikasi secara spesifik berdasarkan peta kerawanan. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi model penanganan yang efektif untuk mengurai kompleksitas antara dinamika ekonomi informal dan tuntutan ketertiban serta kelancaran lalu lintas di ruang kota.

Kebijakan ini merupakan respons konkret pemerintah daerah terhadap tantangan pengelolaan ketertiban dan kemacetan di wilayah perkotaan yang padat aktivitas. Pemerintah Kota Bandung disarankan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap dampak penertiban ini terhadap pola kemacetan dan kondisi sosial-ekonomi pedagang yang direlokasi, serta memastikan koordinasi lintas sektor yang solid antara Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan dinas terkait lainnya untuk keberlanjutan program. Transparansi dalam proses penataan dan pemberdayaan pasca-relokasi juga menjadi faktor krusial untuk mencegah munculnya titik-titik kerawanan baru di wilayah lain.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Pemerintah Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan
Lokasi: Bandung, Jalan Asia Afrika, Alun-alun, Jalan Otto Iskandardinata, Otista, Jalan Sudirman, Jalan Merdeka
Berita Terkait