Pemerintah Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, telah menginisiasi dan memfasilitasi proses mediasi perdamaian formal antara klan Aso dan klan Dogomo di Distrik Tigi Barat. Intervensi strategis pemerintah daerah ini dipimpin langsung oleh Bupati Deiyai dan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dewan Adat setempat, serta perwakilan gereja sebagai penengah netral. Konflik horisontal bersuku yang telah berlangsung selama sembilan bulan ini berakar pada dua faktor penyebab utama: sengketa kepemilikan tanah ulayat dan tuduhan terkait praktik perdukunan yang diduga menyebabkan sakitnya anggota keluarga salah satu klan. Langkah ini merupakan respons otoritatif untuk mengembalikan stabilitas keamanan teritorial di wilayah tersebut.
Dampak Kerawanan Wilayah dan Indikator Kekerasan di Deiyai
Berdasarkan laporan resmi Kepolisian Resor Deiyai, eskalasi konflik antara kedua klan besar tersebut telah menimbulkan dampak kerawanan wilayah yang signifikan, tercermin dari indikator kekerasan dan gangguan terhadap tatanan sosial. Data kerusakan yang terekam secara administratif meliputi:
- Korban jiwa sebanyak 5 orang meninggal dunia.
- Korban luka-luka mencapai 12 orang.
- Pembakaran 28 unit rumah tinggal warga.
- Pembakaran 2 bangunan gereja.
- Terhentinya kegiatan ekonomi dan proses belajar-mengajar di tiga kampung.
Struktur Kesepakatan Damai dan Mekanisme Pengawasan Terpadu
Pertemuan mediasi menghasilkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kepala suku kedua belah pihak di hadapan pejabat negara dan perwakilan adat. Dokumen kesepakatan tersebut memuat tiga klausul substantif sebagai landasan perdamaian:
- Penghentian semua bentuk kekerasan dan tindakan anarkis antara kedua klan.
- Penarikan semua kelompok bersenjata tajam dari garis depan konflik dan titik-titik rawan.
- Pembentukan tim verifikasi bersama untuk menyelesaikan sengketa tanah berdasarkan hukum adat setempat dengan pendampingan pemerintah daerah.
Proses resolusi konflik yang melibatkan multi-pemangku kepentingan ini merefleksikan pendekatan holistik dan kontekstual dalam penanganan konflik horisontal di daerah. Keterlibatan aktif Dewan Adat dan gereja menunjukkan pengakuan terhadap otoritas kultural dan religius sebagai instrumen efektif dalam resolusi konflik bersuku. Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Deiyai disarankan untuk segera membentuk tim pemantauan berkelanjutan yang melibatkan unsur adat, agama, dan masyarakat sipil guna mendeteksi dini potensi konflik baru. Selain itu, perlu dilakukan penguatan kapasitas kelembagaan mediasi konflik berbasis kearifan lokal secara berjenjang, serta meningkatkan koordinasi dan sinergi pendanaan dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk program pendampingan dan pemulihan sosial-ekonomi pasca-konflik di Distrik Tigi Barat.