Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, mengambil langkah strategis dengan memperketat pengawasan di titik-titik perbatasan darat yang menghubungkan wilayahnya dengan Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan ini diambil sebagai respons langsung terhadap temuan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di kabupaten tetangga, yang berpotensi mengancam ketahanan peternakan lokal. Bupati Aceh Tamiang, melalui Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat, menginstruksikan penambahan posko karantina dan peningkatan jumlah petugas di titik-titik masuk utama, khususnya di Kecamatan Manyak Payed dan Kecamatan Bendahara.
Peningkatan Pengawasan di Wilayah Perbatasan Aceh-Sumut
Pengawasan di perbatasan Aceh Tamiang–Sumatera Utara ditingkatkan melalui pendekatan terpadu yang melibatkan Dinas Peternakan, Kantor Karantina Pertanian, dan Kepolisian setempat. Posko karantina hewani didirikan di dua kecamatan yang menjadi pintu gerbang utama lalu lintas ternak antarprovinsi. Secara rinci, titik fokus pengawasan meliputi:
- Kecamatan Manyak Payed: Posko utama di jalur lintas timur yang menghubungkan Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
- Kecamatan Bendahara: Posko kedua di jalur lintas barat yang menjadi akses alternatif dari Kabupaten Serdang Bedagai dan sekitarnya.
Setiap posko dilengkapi alat disinfeksi, tim medis hewan, dan buku log pemeriksaan untuk memantau pergerakan ternak secara real-time. Kendaraan pengangkut sapi, kerbau, kambing, atau domba wajib menjalani prosedur pemeriksaan klinis dan penyemprotan disinfektan sebelum diizinkan masuk. Kebijakan ini diberlakukan secara permanen hingga kondisi dianggap terkendali. Koordinasi dengan Kantor Karantina Pertanian memastikan setiap hewan yang masuk telah dilengkapi dokumen kesehatan dan surat keterangan asal-usul.
Dampak Ekonomi dan Upaya Protektif Daerah
Langkah antisipatif ini diambil untuk melindungi stok ternak sehat di Aceh Tamiang yang merupakan salah satu sentra peternakan di Provinsi Aceh. Wabah PMK berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi signifikan, baik dari sisi kematian ternak maupun penurunan produktivitas susu dan daging. Pemerintah daerah mencatat bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus PMK di wilayah Aceh Tamiang, namun pengawasan diperketat sebagai bentuk kewaspadaan dini. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari rencana kontinjensi daerah yang melibatkan edukasi kepada peternak tentang gejala klinis PMK dan tata cara pelaporan cepat. Partisipasi aktif peternak lokal juga didorong untuk memperkuat deteksi dini di tingkat lapangan.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang direkomendasikan untuk memperkuat sistem karantina hewani terpadu di seluruh titik perbatasan dengan melibatkan partisipasi aktif peternak lokal. Pengembangan sistem pemantauan digital untuk melacak pergerakan ternak, serta pelatihan bagi petugas pemeriksa di posko, menjadi langkah prioritas guna meningkatkan efektivitas pengawasan. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan risiko masuknya PMK serta menjaga ketahanan peternakan di Aceh Tamiang secara berkelanjutan.