Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi menetapkan status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 29 Agustus 2026 hingga 30 September 2026, sebagai respons cepat terhadap peningkatan kerawanan akibat musim kemarau ekstrem. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Pegunungan, Elisa Kogoya, berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mencatat indeks curah hujan di bawah 50 mm per bulan di sebagian besar wilayah, termasuk Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Yalimo. Langkah ini diambil untuk meminimalkan dampak ekologis dan kerugian ekonomi yang lebih luas, sejalan dengan kebijakan daerah dalam pengelolaan bencana terpadu.
Data Kerawanan dan Respons Penanggulangan Karhutla
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua Pegunungan hingga 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 15 titik panas (hotspot) tersebar di wilayah rawan, dengan tiga di antaranya telah membakar lahan seluas 30 hektare di Distrik Asolokobal, Kabupaten Jayawijaya. Pemerintah provinsi bergerak cepat dengan mengerahkan dua unit helikopter untuk operasi water bombing serta lima regu Manggala Agni yang diterjunkan langsung ke lokasi titik api. Langkah ini merupakan bagian dari rencana kontinjensi daerah yang telah disiapkan sebelumnya untuk menghadapi siaga bencana di masa kemarau ekstrem. Data spesifik terkait kerawanan mencakup:
- Kabupaten dengan risiko tinggi: Jayawijaya, Lanny Jaya, Yalimo
- Total hotspot terdeteksi: 15 titik
- Luas lahan terbakar di Distrik Asolokobal: 30 hektare
- Personel dikerahkan: 5 regu Manggala Agni dan pilot helikopter
Kebijakan Daerah dan Imbauan untuk Masyarakat
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, khususnya bupati di wilayah rawan, untuk mengaktifkan posko tanggap darurat. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah menyiapkan posko di Wamena guna mempermudah koordinasi pemadaman dan evakuasi jika diperlukan. Dalam upaya memberikan efek jera, pemerintah secara resmi mengumumkan opsi sanksi pidana bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar. Kebijakan daerah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan perlu memperkuat sistem peringatan dini berbasis partisipasi masyarakat dan mengoptimalkan patroli terpadu di seluruh kabupaten rawan karhutla. Selain itu, mengingat kerugian ekologis dan ancaman terhadap pertanian lokal yang terbukti signifikan pada peristiwa kebakaran hutan tahun sebelumnya, alokasi anggaran khusus untuk rehabilitasi lahan pasca-kebakaran serta peningkatan sosialisasi tentang bahaya pembakaran lahan sangat direkomendasikan. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko berulang dan menjaga ketahanan lingkungan daerah di Papua Pegunungan.