|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Pemerintah Aceh Terbitkan Instruksi Khusus Pengamanan Lahan Gambu...
Regional

Pemerintah Aceh Terbitkan Instruksi Khusus Pengamanan Lahan Gambut di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh Terbitkan Instruksi Khusus Pengamanan Lahan Gambut di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 450/2026 sebagai respons terhadap 12 titik hotspot di kawasan gambut Aceh Tamiang, dengan fokus pada Kecamatan Sei Lepan dan Karang Baru. Kebijakan daerah ini mencakup patroli terpadu, sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara, serta siaga satu batalion Brimob dan dua helikopter water bombing. Langkah preventif seperti posko pengendalian karhutla hingga Desember 2026 dan bantuan alat pertanian tanpa bakar diharapkan menekan risiko kebakaran lahan gambut di wilayah tersebut.

Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 450/2026 sebagai langkah responsif terhadap peningkatan titik api di kawasan lahan gambut Kabupaten Aceh Tamiang. Kebijakan daerah ini menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memperkuat patroli terpadu guna mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut (karhutla). Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Aceh, pada pekan pertama September 2026 tercatat 12 titik panas (hotspot) di dua kecamatan rawan, yaitu Sei Lepan dan Karang Baru, yang mendorong mobilisasi cepat aparat sipil dan militer di wilayah tersebut.

Langkah Strategis Pemerintah Aceh dalam Pengendalian Karhutla

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh, Syarifah Khairani, menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan gambut akan dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Sebagai langkah preventif, Polda Aceh telah menyiagakan satu batalion Brimob dan dua helikopter water bombing yang ditempatkan di Lanud Maimun Saleh, siap diterjunkan sewaktu-waktu jika api meluas. Kebijakan daerah ini juga mencakup pembentukan tim reaksi cepat yang melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, dan relawan masyarakat di tingkat desa untuk memastikan respons dini terhadap setiap indikasi kebakaran.

  • Surat Edaran Gubernur Nomor 450/2026 menjadi dasar hukum operasi pencegahan karhutla.
  • Ancaman sanksi pidana 10 tahun penjara bagi pelaku pembakaran lahan.
  • Siaga satu batalion Brimob dan dua helikopter water bombing di Lanud Maimun Saleh.

Kebijakan daerah ini menekankan sinergi antara penegakan hukum dan kesiagaan operasional guna menekan risiko karhutla di kawasan gambut Aceh Tamiang yang rentan terhadap musim kemarau.

Data Kerawanan dan Upaya Mitigasi di Kawasan Gambut Aceh Tamiang

Kawasan gambut di Aceh Tamiang, khususnya di Kecamatan Sei Lepan dan Karang Baru, menjadi fokus utama pengamanan. Lima desa yang berada di sekitar kawasan gambut—yaitu Desa Alue Lhok, Alue Sentang, Paya Tumpa, Suka Jaya, dan Suka Makmur—telah diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Posko pengendalian karhutla akan beroperasi hingga Desember 2026 untuk memastikan pengawasan dan pemadaman dini apabila ditemukan titik api. Helikopter water bombing yang distasionkan di Lanud Maimun Saleh telah menjalani uji coba pengisian air di waduk setempat guna mempercepat respons saat darurat.

  • Dua kecamatan rawan: Sei Lepan dan Karang Baru.
  • Lima desa di sekitar kawasan gambut mendapat imbauan larangan membakar.
  • Posko pengendalian karhutla aktif hingga Desember 2026.

Kebijakan daerah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mengelola ekosistem gambut secara berkelanjutan. Selain patroli dan penegakan hukum, pemerintah provinsi juga menyalurkan bantuan alat pertanian tanpa bakar serta memberikan pelatihan kepada petani tentang teknik pengolahan lahan ramah lingkungan. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka karhutla di Aceh Tamiang seiring dengan meningkatnya intensitas musim kemarau yang diprediksi berlangsung hingga akhir tahun.

Catatan Strategis untuk Pemerintah Daerah: Keberhasilan pengendalian karhutla di Aceh Tamiang sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan daerah, kesiagaan aparat, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah daerah disarankan untuk memperkuat sistem peringatan dini berbasis komunitas di kawasan gambut, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk rehabilitasi lahan gambut pasca-kebakaran. Langkah preventif seperti penyediaan akses air dan pengembangan ekonomi alternatif bagi petani di sekitar lahan gambut perlu diintegrasikan dalam rencana pembangunan daerah guna meminimalkan risiko karhutla jangka panjang.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Syarifah Khairani
Organisasi: Pemerintah Provinsi Aceh, Dinas Lingkungan Hidup Aceh, Polda Aceh, Brimob, Posko pengendalian karhutla
Lokasi: Aceh, Aceh Tamiang, Sei Lepan, Karang Baru, Lanud Maimun Saleh
Berita Terkait