|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Pemerintah Aceh Terapkan Status Siaga Darurat Karhutla di 5 Kabup...
Regional

Pemerintah Aceh Terapkan Status Siaga Darurat Karhutla di 5 Kabupaten

Pemerintah Aceh Terapkan Status Siaga Darurat Karhutla di 5 Kabupaten

Pemerintah Aceh menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima kabupaten, yaitu Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Barat, dan Aceh Besar, berlaku 19 Agustus hingga 19 September 2026. Keputusan ini didasarkan pada peningkatan titik panas dan prediksi El Nino lemah, dengan langkah antisipasi meliputi patroli, penegakan hukum, dan mobilisasi helikopter water bombing. Rekomendasi strategis mencakup penguatan pengawasan masyarakat dan percepatan restorasi gambut untuk mencegah bencana ekologis berulang.

Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima kabupaten, yaitu Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Barat, dan Aceh Besar. Penetapan ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 19 September 2026. Keputusan tersebut diambil berdasarkan data peningkatan titik panas (hotspot) yang mencapai 47 titik dalam sepekan terakhir, serta prediksi cuaca kering akibat fenomena El Nino lemah. Langkah ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap potensi bencana ekologis yang dapat mengancam pemukiman, lahan pertanian, dan kawasan hutan lindung. Kepala BPBD Aceh, Ilyas, menegaskan bahwa status siaga ini menjadi dasar untuk mobilisasi sumber daya dan koordinasi lintas instansi dalam menghadapi ancaman karhutla yang meningkat.

Lima Kabupaten Ditetapkan sebagai Wilayah Siaga Darurat

Penetapan status siaga darurat karhutla di lima kabupaten tersebut didasarkan pada analisis kerawanan wilayah yang dilakukan oleh BPBD Aceh bersama BMKG dan instansi terkait. Berdasarkan data, wilayah-wilayah berikut menjadi prioritas utama dengan tingkat kerentanan spesifik:

  • Aceh Timur – memiliki kawasan gambut seluas lebih dari 20.000 hektar yang sangat rentan terbakar saat musim kemarau, sehingga memerlukan pengawasan ekstra.
  • Aceh Tamiang – merupakan salah satu wilayah dengan konsentrasi lahan gambut terbesar di Aceh, dengan tingkat kerawanan tinggi karena akses pemadaman yang sulit dan risiko api bawah permukaan.
  • Aceh Utara – tercatat sebagai daerah dengan frekuensi kebakaran hutan dan lahan tertinggi dalam tiga tahun terakhir akibat praktik pembukaan lahan secara tradisional yang belum sepenuhnya beralih ke metode ramah lingkungan.
  • Aceh Barat – memiliki area hutan lindung yang berbatasan langsung dengan perkebunan masyarakat, meningkatkan risiko penyebaran api dari aktivitas pertanian.
  • Aceh Besar – kawasan penyangga ibu kota provinsi dengan ekosistem rawan gangguan akibat aktivitas pertanian intensif dan permukiman padat.

BPBD Aceh mencatat bahwa kelima kabupaten ini memiliki karakteristik lahan gambut dan hutan yang mudah terbakar, serta tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di sekitar area rawan. Oleh karena itu, status siaga darurat difokuskan pada pencegahan dini dan kesiapan respons cepat.

Langkah Antisipasi dan Penegakan Hukum

Pemerintah Aceh mengingatkan bahwa seluruh masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar akan diterapkan bagi pelaku pembakaran liar yang terbukti melanggar. Penegakan hukum ini diperkuat dengan patroli rutin oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Manggala Agni, serta pemasangan kamera pengawas di titik-titik rawan. Selain itu, pemerintah daerah mengaktifkan posko siaga di setiap kecamatan untuk memantau perkembangan hotspot dan memobilisasi sumber daya pemadaman secara cepat. Tiga helikopter water bombing telah disiapkan dan akan dikerahkan secara bertahap jika titik api meluas. Sosialisasi intensif dilakukan kepada petani dan masyarakat sekitar hutan untuk mencegah praktik pembakaran lahan yang tidak terkendali, termasuk penyediaan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar.

Wilayah rawan karhutla terletak di kawasan gambut Aceh Tamiang dan Aceh Timur, yang jika terbakar akan sulit dipadamkan karena api sering menjalar di bawah permukaan tanah. Berdasarkan data historis, kebakaran di lahan gambut dapat berlangsung berbulan-bulan dan menghasilkan emisi karbon yang signifikan, sehingga memperburuk kualitas udara dan mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemantauan hotspot secara real-time dan koordinasi dengan BMKG menjadi kunci dalam mengantisipasi penyebaran api. Pemerintah daerah juga bekerja sama dengan perusahaan perkebunan di sekitar kawasan hutan untuk menyediakan sumber air dan jalur akses pemadaman.

Catatan Strategis untuk Pemerintah Daerah: Sebagai rekomendasi, pemerintah kabupaten yang terkena status siaga darurat perlu memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dini, terutama di kawasan gambut. Pembentukan desa tanggap bencana dan pelatihan pemadaman api skala kecil dapat menjadi langkah preventif yang efektif. Selain itu, penegakan hukum terhadap pembakaran lahan harus konsisten dan transparan untuk memberikan efek jera. Pemerintah Aceh juga disarankan untuk mempercepat program restorasi gambut dan rehabilitasi hutan lindung di wilayah rawan guna mengurangi risiko kebakaran jangka panjang. Koordinasi lintas sektor dengan instansi pusat dan swasta perlu ditingkatkan untuk memastikan ketersediaan logistik dan personel saat terjadi eskalasi bencana.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Ilyas
Organisasi: BPBD Aceh, TNI, Polri, Manggala Agni, Pemerintah Aceh
Lokasi: Aceh, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Besar
Berita Terkait