Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama unsur TNI, Polri, dan masyarakat memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah titik dalam delineasi IKN, Provinsi Kalimantan Timur. Langkah ini diambil meskipun lokasi kebakaran berada pada jarak sekitar 30–40 kilometer dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Berdasarkan pernyataan Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Manajemen Kebijakan, Danis H Sumadilaga, luasan 458 hektare yang terdampak bukan merupakan area terbakar seluruhnya, melainkan mencakup kawasan dengan sejumlah titik api yang tersebar. Operasi pemadaman dilakukan secara terpadu dari darat dan udara guna mencegah meluasnya api, sebagai bagian dari strategi pencegahan bencana karhutla yang berkelanjutan di wilayah IKN.
Pemetaan Titik Api dan Respons Terpadu di Wilayah IKN
Dua lokasi utama yang menjadi fokus dalam penanganan karhutla di IKN adalah kawasan Bukit Tengkorak dan Wonotirto. Tim gabungan telah melakukan pendinginan di kedua titik tersebut, namun pemantauan berlapis tetap dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali api. Pada Selasa pagi, tim juga menemukan dan menangani titik api di sekitar Tol Balikpapan-Samarinda Kilometer 31, yang menunjukkan bahwa potensi karhutla masih mengancam di sepanjang koridor transportasi utama menuju IKN.
- Kawasan Bukit Tengkorak – titik api telah didinginkan, pemantauan berlapis terus dilakukan.
- Kawasan Wonotirto – pendinginan selesai, tetapi tim siaga untuk pencegahan penyebaran.
- Tol Balikpapan-Samarinda Km 31 – titik api baru berhasil dipadamkan pada Selasa pagi.
Penanganan udara melibatkan operasi pengeboman air oleh TNI AU untuk menjangkau area sulit diakses seperti lereng curam dan lahan gambut. Di sisi lain, tim darat terus melakukan patroli dan pemantauan secara bergilir untuk mencegah munulnya titik api baru. Kolaborasi antara OIKN, unsur keamanan, dan masyarakat setempat menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap indikasi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti.
Strategi Pencegahan dan Penguatan Kapasitas Masyarakat
OIKN tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga memperkuat pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini telah dituangkan dalam peraturan kepala OIKN yang mengatur larangan pembakaran lahan di seluruh delineasi IKN. Sosialisasi dilakukan secara langsung di desa-desa penyangga serta melalui media lokal, dengan menekankan dampak hukum dan lingkungan dari praktik karhutla.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Kalimantan Timur diharapkan dapat mengintegrasikan sistem peringatan dini karhutla dengan data pemantauan OIKN, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan bencana. Pengembangan infrastruktur hidran dan posko pemadam di titik rawan juga perlu dipertimbangkan untuk mempercepat respons terhadap kebakaran. Dengan pendekatan terpadu dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, risiko bencana karhutla di kawasan IKN dapat ditekan secara signifikan.