Satuan Reserse Narkoba Polres Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil mengamankan 12 tersangka dalam operasi sapu bersih narkoba yang digelar pada 18 hingga 19 Agustus 2026. Operasi bertajuk "Bersinar" ini menyasar tiga wilayah kecamatan yang masuk dalam peta kerawanan peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo, yakni Kecamatan Waru, Kecamatan Taman, dan Kecamatan Sukodono. Dari hasil pengembangan penyelidikan, Polres Sidoarjo menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu, 200 butir ekstasi, dan 2 kilogram ganja kering. Kapolres Sidoarjo AKBP Hendra Gunawan dalam konferensi pers menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah penyangga Surabaya yang memiliki mobilitas tinggi.
Rincian Operasi dan Wilayah Sasaran Berdasarkan Pemetaan Kerawanan
Berdasarkan data yang dihimpun dari Satresnarkoba Polres Sidoarjo, operasi ini difokuskan pada titik-titik rawan yang telah dipetakan sebelumnya. Kawasan permukiman padat penduduk dan kawasan industri menjadi target utama karena tingginya potensi transaksi narkoba. Dua dari 12 tersangka diketahui berstatus residivis dalam kasus serupa, menunjukkan adanya pola peredaran berulang di lokasi tersebut. Adapun tiga titik lokasi transaksi yang berhasil diidentifikasi antara lain:
- Kawasan perumahan Delta Sari yang merupakan area padat penghuni dengan akses keluar-masuk mudah.
- Kawasan pusat perbelanjaan di Kecamatan Waru yang kerap dijadikan tempat transaksi karena keramaian pengunjung.
- Salah satu warung kopi di pinggir jalan tol Kecamatan Taman yang dinilai strategis untuk perpindahan barang secara cepat.
Polres Sidoarjo juga mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan jaringan pengedar yang terorganisir, dengan pemasok utama yang masih dalam proses pengejaran. Operasi akan terus dikembangkan untuk memutus rantai pasokan narkoba di wilayah hukum Polres Sidoarjo. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
Catatan Strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo menyatakan akan melakukan rehabilitasi terhadap pengguna yang tertangkap dalam operasi tersebut. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Untuk itu, Pemerintah Daerah perlu memperkuat sinergi antara kepolisian, BNN, dan dinas sosial dalam menangani dampak sosial dari peredaran narkoba. Rekomendasi strategis yang dapat diambil antara lain:
- Memperketat pengawasan di kawasan industri dan permukiman padat, terutama di Kecamatan Waru, Taman, dan Sukodono, yang menjadi pintu masuk utama peredaran narkoba.
- Meningkatkan program pencegahan berbasis komunitas di lingkungan perumahan dan tempat kerja.
- Mengoptimalkan peran Satgas P4GN tingkat desa/kelurahan untuk deteksi dini peredaran narkoba.
Dengan pemetaan kerawanan yang jelas dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sidoarjo dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, demi menjaga keamanan dan stabilitas wilayah.