|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Menyatukan Langkah, Satu Suara Tolak Tambang di Beutong Ateuh
Regional

Menyatukan Langkah, Satu Suara Tolak Tambang di Beutong Ateuh

Menyatukan Langkah, Satu Suara Tolak Tambang di Beutong Ateuh

Masyarakat adat Beutong Ateuh Banggalang di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melakukan protes damai menolak aktivitas tambang PT ACW dan PT HBS di kantor bupati setempat, dengan dasar pelanggaran hukum dan potensi kerusakan lingkungan. Aksi ini menghasilkan petisi berisi empat tuntutan pokok, termasuk penolakan tertulis, pencabutan IUP, penetapan zona bebas tambang, dan pengakuan wilayah adat, yang ditandatangani bersama pemerintah daerah. Kasus ini menyoroti potensi konflik sumber daya alam dan pentingnya koordinasi kebijakan serta penguatan perencanaan tata ruang berbasis kerawanan wilayah dan kearifan lokal bagi pemerintah daerah.

Ratusan warga yang berasal dari wilayah administratif Beutong Ateuh Banggalang menggelar aksi protes di Kantor Bupati Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menolak aktivitas pertambangan yang dioperasikan oleh PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS). Aksi damai ini dipimpin oleh tokoh masyarakat dan adat setempat, yang menyampaikan secara resmi keberatan mereka terhadap kegiatan eksplorasi yang dinilai melanggar tatanan lokal. Mereka menegaskan bahwa wilayah Beutong Ateuh memiliki status sebagai kawasan rawan bencana sekaligus 'gampong siaga bencana', sehingga setiap intervensi industri ekstraktif berpotensi memperparah kerentanan wilayah tersebut.

Dasar Penolakan dan Potensi Konflik Sosial di Nagan Raya

Penolakan masyarakat berbasis pada beberapa argumentasi pokok terkait administrasi pemerintahan dan keberlanjutan ekosistem. Tokoh adat dalam aksi tersebut menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut secara terang-terangan melanggar putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, operasi kedua perusahaan dinilai akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan mengancam ekosistem lokal yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Dari perspektif tata ruang dan mitigasi bencana, Beutong Ateuh telah memiliki klasifikasi kerentanan yang tinggi, sehingga penambahan aktivitas berisiko seperti pertambangan dapat menjadi pemicu ketidakstabilan sosial dan ekologi di Kabupaten Nagan Raya. Situasi ini menunjukkan indikasi awal konflik sumber daya alam yang melibatkan tiga pihak utama: masyarakat adat, pemerintah daerah Kabupaten Nagan Raya dan Provinsi Aceh, serta korporasi pemegang izin, yang jika tidak dikelola dengan tepat dapat mengganggu stabilitas wilayah.

Tuntutan Formal dan Implikasinya terhadap Kebijakan Daerah

Aksi penolakan ini berhasil menghasilkan komitmen formal dari pemerintah daerah dengan ditandatanganinya sebuah petisi bersama. Petisi tersebut memuat empat tuntutan pokok yang bersifat substantif dan prosedural:

  • Pertama, penolakan secara tegas dan tertulis terhadap keberadaan serta operasional PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada di wilayah tersebut.
  • Kedua, desakan kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang telah diterbitkan bagi kedua perusahaan, dengan alasan cacat prosedur baik dari sisi perizinan adat maupun kajian lingkungan.
  • Ketiga, penetapan kawasan Beutong Ateuh sebagai zona bebas tambang secara permanen melalui instrumen regulasi daerah, yaitu Qanun.
  • Keempat, pengakuan dan penguatan status wilayah adat atau ulayat mukim melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya yang memiliki kekuatan hukum.
Petisi juga menyertakan poin tambahan yang meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk secara aktif mengawal dan memfasilitasi seluruh tuntutan masyarakat ini, khususnya mengingat proses perizinan tambang telah memasuki tahap IUP Eksplorasi.

Kejadian di Kabupaten Nagan Raya ini memberikan catatan strategis penting bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia, khususnya yang memiliki sumber daya alam potensial. Penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi perencanaan tata ruang wilayah dengan mempertimbangkan aspek kearifan lokal, daya dukung lingkungan, dan status kerawanan bencana secara komprehensif sebelum menerbitkan izin usaha skala besar. Koordinasi vertikal antara pemerintah kabupaten dan provinsi, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Provinsi Aceh, harus diperkuat untuk memastikan keselarasan kebijakan dan menghindari konflik kepentingan. Selain itu, mekanisme pengakuan dan perlindungan wilayah adat perlu dipercepat dan diinstitusionalisasi untuk mencegah eskalasi konflik sosial dan memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun investor.

Entitas dalam Berita
Organisasi: PT Alam Cempaka Wangi, PT Hasil Bumi Sembada
Lokasi: Beutong Ateuh Banggalang, Kantor Bupati Nagan Raya, Aceh, Kabupaten Nagan Raya
Berita Terkait