Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, secara resmi menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/229/KEP/429.011/2026. Status ini berlaku efektif selama 14 hari, terhitung sejak 4 hingga 17 September 2026. Di sisi lain, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, masih berjuang mengatasi karhutla yang telah menghanguskan sekitar 1.192 hektare lahan dengan status siaga darurat yang telah ditetapkan sejak 15 Juli 2026. Kedua wilayah ini menunjukkan eskalasi kerawanan karhutla yang memerlukan koordinasi lintas sektor dan penanganan terpadu dari pemerintah daerah.
Penanganan Karhutla di TWA Kawah Ijen, Banyuwangi
Kebakaran pertama kali terdeteksi di kawasan hutan dan perkebunan Pasewaran, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu, 2 September 2026. Api dengan cepat merembet mendekati kawasan Pondok Bunder, yang merupakan salah satu jalur pendakian utama menuju Kawah Ijen. Akibatnya, pengelola TWA Kawah Ijen terpaksa menutup sementara kawasan tersebut sejak Jumat, 4 September 2026, untuk menjamin keselamatan pengunjung dan petugas. Upaya pemadaman karhutla secara darat terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI/Polri, Masyarakat Peduli Api, dan relawan. Kendala medan yang terjal dan angin kencang menjadi tantangan utama dalam upaya pemadaman di kawasan tersebut. Data lapangan menunjukkan beberapa lokasi terdampak utama, meliputi:
- Kawasan hutan dan perkebunan Pasewaran, Kecamatan Kalipuro.
- Area Pondok Bunder yang merupakan akses pendakian menuju Kawah Ijen.
- Zona penyangga konservasi di sekitar TWA Kawah Ijen.
Penutupan TWA Kawah Ijen akan berlaku hingga kondisi dinyatakan aman dari ancaman api. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga telah mengusulkan dukungan helikopter water bombing kepada BPBD Provinsi Jawa Timur dan Kantor SAR Surabaya, yang dijadwalkan tiba pada Minggu, 6 September 2026, untuk mempercepat penanganan karhutla dari udara.
Karhutla di Kabupaten Banjar: 1.192 Hektare Lahan Terbakar
Di wilayah yang berbeda, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, masih berjuang menangani karhutla yang telah menghanguskan sekitar 1.192 hektare lahan. Status siaga darurat bencana karhutla di Kabupaten Banjar telah ditetapkan sejak 15 Juli 2026. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar, Wasis Nugraha, menyatakan bahwa luasan tersebut merupakan akumulasi data yang dihimpun selama periode tanggap darurat. Upaya pemadaman terus dilakukan di sejumlah titik untuk menekan perluasan kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Kabut asap yang ditimbulkan mulai mengganggu kesehatan warga di sekitar lokasi kebakaran. BPBD Kabupaten Banjar mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah jika kabut asap semakin pekat.
Pemerintah daerah di kedua provinsi diharapkan terus mengoptimalkan koordinasi vertikal dan horizontal, termasuk pengerahan sumber daya pemadaman dari udara dan darat. Sebagai catatan strategis, peningkatan kewaspadaan dini serta edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan rawan karhutla menjadi rekomendasi utama untuk meminimalkan risiko kebakaran di masa mendatang. Langkah antisipatif ini penting mengingat karakteristik wilayah TWA Kawah Ijen dan Kabupaten Banjar yang rentan terhadap perubahan cuaca dan aktivitas pembukaan lahan. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem deteksi dini dan kesiapsiagaan lintas sektor untuk memastikan respons cepat terhadap potensi karhutla di masa mendatang.