|  Indonesia, WIB
Beranda Nasional Konflik Lahan Sawit di Riau Kembali Memanas, Dua Desa Dilaporkan...
Nasional

Konflik Lahan Sawit di Riau Kembali Memanas, Dua Desa Dilaporkan Terblokade

Konflik Lahan Sawit di Riau Kembali Memanas, Dua Desa Dilaporkan Terblokade

Konflik lahan sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau, memanas kembali dengan aksi blokade jalan provinsi oleh warga dua desa pada 18 September 2026. Sengketa hak ulayat seluas 1.250 hektare yang melibatkan PT SMS memicu gangguan distribusi logistik, sehingga pemerintah daerah melakukan mediasi dan pengamanan. Dibutuhkan percepatan penataan ruang dan pengawasan perizinan untuk mencegah konflik berulang.

Konflik lahan sawit di Provinsi Riau kembali memanas, ditandai dengan aksi blokade jalan provinsi oleh warga dua desa di Kabupaten Pelalawan pada Kamis, 18 September 2026. Peristiwa ini terjadi di Desa Kuala Tolam dan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Pelalawan, serta melibatkan sengketa hak ulayat seluas 1.250 hektare yang diklaim telah dikuasai secara sepihak oleh PT Sawit Makmur Sejahtera (PT SMS). Kapolres Pelalawan AKBP Rimba Haryanto menyatakan telah mengerahkan 200 personel untuk mengamankan situasi dan membuka jalur logistik yang terdampak blokade tersebut. Sementara itu, Bupati Pelalawan Zukri Rauf merespons dengan memanggil perwakilan perusahaan dan masyarakat untuk menjalani mediasi pada hari ini.

Kronologi dan Dampak Blokade Lahan Sawit di Pelalawan

Sengketa lahan sawit di Riau ini bukanlah persoalan baru. Ketua Forum Riau Hijau, Irwan Siregar, mengungkapkan bahwa konflik antara masyarakat adat dan PT SMS telah berlangsung sejak tahun 2022 tanpa adanya penyelesaian tata ruang yang jelas. Tuntutan warga berfokus pada pengakuan hak ulayat atas areal yang saat ini dioperasikan perusahaan. Blokade yang dilakukan warga mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok di tiga desa tetangga yang bergantung pada jalur provinsi tersebut. Berikut indikator kerawanan wilayah yang teridentifikasi:

  • Lokasi konflik: Desa Kuala Tolam dan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
  • Luas lahan sengketa: 1.250 hektare yang diklaim sebagai hak ulayat masyarakat adat.
  • Pihak terkait: PT Sawit Makmur Sejahtera (PT SMS) sebagai perusahaan perkebunan sawit.
  • Aksi: Blokade jalan provinsi oleh warga sejak 18 September 2026.
  • Dampak: Gangguan distribusi logistik di tiga desa sekitar.

Respons Pemerintah Daerah dan Langkah Pengamanan

Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Bupati Zukri Rauf segera merespons eskalasi konflik lahan ini dengan menginisiasi mediasi antara perwakilan perusahaan dan masyarakat adat. Mediasi direncanakan berlangsung pada hari ini guna mencari titik temu atas tuntutan hak ulayat. Di sisi lain, aparat keamanan di bawah komando Kapolres Pelalawan telah mengerahkan 200 personel untuk mengamankan lokasi dan memastikan jalur logistik kembali berfungsi. Langkah ini diambil untuk mencegah meluasnya dampak blokade terhadap perekonomian wilayah. Namun, penyelesaian struktural terhadap konflik lahan sawit di Riau masih memerlukan komitmen jangka panjang dari semua pihak.

Catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan: segera percepat proses penataan ruang dan pengakuan hak ulayat yang berbasis data spasial dan partisipasi masyarakat. Optimalisasi peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat diperlukan untuk menghindari konflik berulang. Selain itu, pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap regulasi perizinan lahan perlu ditingkatkan guna menjaga stabilitas sosial dan keamanan teritorial di Riau.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Rimba Haryanto, Zukri Rauf, Irwan Siregar
Organisasi: PT Sawit Makmur Sejahtera, Forum Riau Hijau
Lokasi: Pelalawan, Riau, Desa Kuala Tolam, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Pelalawan, Pangkalan Kerinci
Berita Terkait