Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengerahkan ratusan personel gabungan pada Kamis, 30 Juli 2026, untuk membongkar permukiman dan lahan pertanian seluas 394,5 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan. Pengosongan lahan ini dilakukan dalam rangka pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Lahan yang telah dikelola petani secara turun-temurun sejak 1998 tersebut dinyatakan sebagai aset daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada tahun 2024. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Andi Muh Reza, menyatakan bahwa pengamanan ini merupakan upaya menertibkan dan mengamankan aset daerah yang telah bersertifikat.
Dinamika Konflik Lahan dan Klaim Tumpang Tindih
Proses pengosongan lahan di Dusun Laoli diwarnai bentrokan antara warga dan aparat gabungan. Tanaman warga dirusak menggunakan alat berat ekskavator, dan rumah-rumah mereka dibongkar secara paksa. Menurut keterangan resmi, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan dialog dengan masyarakat terdampak, serta memberikan santunan kepada 83 dari 116 warga dengan total nilai sekitar Rp11 miliar. Namun, konflik ini menyoroti kerawanan sosial akibat klaim tumpang tindih antara hak adat atau pengelolaan turun-temurun dengan sertifikat formal negara. Data administratif menunjukkan bahwa areal yang dikosongkan meliputi:
- Lokasi: Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan (tidak disebutkan), Kabupaten Luwu Timur.
- Luas lahan: 394,5 hektare.
- Masa pengelolaan petani: sejak 1998 (28 tahun).
- Dasar hukum penggusuran: Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) terbit 2024.
- Jumlah warga terdampak: 116 kepala keluarga, 83 di antaranya telah menerima santunan.
- Nilai santunan: total sekitar Rp11 miliar.
Potensi Kerawanan Wilayah Akibat Alih Fungsi Lahan PSN
Konflik di Luwu Timur menjadi studi kasus kritis dalam pemetaan wilayah rawan konflik terkait alih fungsi lahan untuk pembangunan infrastruktur strategis nasional. Penggusuran yang dilakukan di tengah minimnya resolusi komprehensif terhadap hak-hak masyarakat adat berpotensi memicu ketegangan sosial-ekonomi yang berlarut. Ketidakseimbangan antara kepentingan investasi nasional dan perlindungan hak masyarakat lokal dapat memperdalam kesenjangan dan mengganggu stabilitas daerah. Selain itu, proses pengosongan yang diwarnai kekerasan fisik dan kerusakan aset warga menambah dimensi kerawanan keamanan di tingkat tapak.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur perlu segera menyusun strategi penanganan dampak yang lebih komprehensif, termasuk dialog berkelanjutan dengan tokoh masyarakat dan pendampingan hukum bagi warga yang belum menerima santunan. Evaluasi terhadap prosedur pengadaan tanah dan konsultasi publik juga harus diperkuat untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Kejadian ini menegaskan pentingnya pemetaan kerawanan wilayah secara partisipatif sebelum pelaksanaan proyek strategis nasional, khususnya di daerah dengan sejarah pengelolaan lahan adat yang kuat seperti Luwu Timur.
Catatan strategis: Pemerintah daerah disarankan untuk mengintegrasikan mekanisme mediasi konflik lahan dalam perencanaan PSN, serta menyediakan jalur kompensasi yang adil bagi seluruh pihak yang dirugikan. Selain itu, revisi terhadap kebijakan pengelolaan aset daerah perlu mempertimbangkan keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat setempat agar pembangunan berjalan tanpa mengorbankan hak-hak dasar warga.