Konflik lahan perbatasan antara Desa Gunungsari dan Desa Sumberejo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kembali memanas pada Rabu (2/9/2026) malam. Sekelompok warga dari kedua desa terlibat aksi saling lempar batu setelah batas desa yang disengketakan tidak kunjung jelas, mengakibatkan tiga warga dilaporkan luka ringan. Kapolsek Tumpang AKP Budiarto bersama Babinsa dan perangkat desa segera melakukan mediasi di balai desa pada Kamis pagi, dengan hasil sementara pembentukan tim pengukuran ulang batas desa yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Konflik lahan ini berakar dari sengketa kepemilikan lahan perkebunan seluas 10 hektar yang sudah berlangsung sejak 2020, memperlihatkan kerawanan sosial di wilayah lereng Gunung Arjuno akibat tumpang tindih kepemilikan lahan.
Kronologi dan Dampak Konflik Lahan di Perbatasan Desa
Berdasarkan laporan dari aparat keamanan setempat, konflik lahan di perbatasan desa ini dipicu oleh ketidakjelasan batas wilayah administrasi antara Desa Gunungsari dan Desa Sumberejo di Kecamatan Tumpang. Aksi saling lempar batu pada Rabu malam terjadi setelah upaya negosiasi warga gagal, dengan tiga korban luka ringan yang telah mendapat perawatan di puskesmas terdekat. Kapolsek Tumpang AKP Budiarto menegaskan pentingnya penyelesaian cepat untuk mencegah eskalasi lebih luas. Data dari Pemerintah Kabupaten Malang menunjukkan bahwa wilayah lereng Gunung Arjuno ini memiliki indeks kerawanan sosial tinggi, terutama terkait konflik lahan yang melibatkan perkebunan dan pemukiman warga. Untuk memperkuat respons kewilayahan, berikut adalah rincian data administratif dan indikator kerawanan yang dihimpun dari laporan sementara:
- Lokasi konflik: Perbatasan Desa Gunungsari dan Desa Sumberejo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, yang berada di zona lereng Gunung Arjuno dengan luas area sengketa mencapai 10 hektar.
- Akar masalah: Sengketa kepemilikan lahan perkebunan yang telah berlangsung sejak 2020 akibat tumpang tindih dokumen kepemilikan dan tidak jelasnya batas administrasi desa.
- Penanganan awal: Mediasi dipimpin Kapolsek Tumpang bersama Babinsa dan perangkat desa, serta rencana pembentukan tim pengukuran ulang batas desa kerja sama BPN Kabupaten Malang.
- Dampak: Tiga warga luka ringan, kerusakan properti minor, dan peningkatan ketegangan sosial yang memerlukan pengamanan aparat gabungan.
Langkah Pemerintah Daerah dan Catatan Strategis
Pemerintah Kabupaten Malang berencana mempercepat proses sertifikasi tanah di wilayah rawan seperti Kecamatan Tumpang untuk mencegah eskalasi konflik lahan lebih lanjut, sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah tentang Penataan Pertanahan yang berlaku. Langkah ini dinilai krusial mengingat potensi kerawanan sosial di perbatasan desa yang dapat berdampak pada stabilitas keamanan lokal. Aparat keamanan berkomitmen untuk mengawal proses mediasi dan pengukuran ulang batas desa agar berjalan transparan dan adil.
Catatan strategis untuk pemerintah daerah: disarankan untuk mengintegrasikan sistem pemetaan batas desa berbasis digital yang dapat diakses oleh publik, guna mengurangi potensi sengketa lahan di masa mendatang. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi regulasi pertanahan secara intensif kepada masyarakat di wilayah rawan konflik seperti Kecamatan Tumpang. Kolaborasi antara BPN, pemerintah desa, dan aparat keamanan harus diperkuat untuk memastikan penyelesaian konflik lahan berjalan efektif dan berkelanjutan, demi menjaga stabilitas sosial dan ketahanan wilayah di Kabupaten Malang.