Konflik lahan antara masyarakat adat Dayak Benuaq dan PT Sawit Nusantara di Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, kembali memanas pada Selasa malam, 8 September 2026. Sekitar 200 warga memblokir akses jalan utama menuju perkebunan sawit sebagai bentuk protes atas penggusuran lahan ulayat seluas 1.200 hektar. Aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) diterjunkan untuk mengamankan lokasi, sementara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar mediasi darurat pada Rabu pagi yang belum mencapai kesepakatan. Peristiwa ini menegaskan tingginya kerawanan agraria di wilayah tersebut dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Analisis Kerawanan Agraria di Kecamatan Muara Wis
Ketegangan yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan sawit bukan kali pertama terjadi di Kutai Kartanegara. Berdasarkan laporan lapangan, eskalasi berawal dari aktivitas perusahaan yang melakukan pembukaan lahan tanpa melalui musyawarah adat, meskipun PT Sawit Nusantara dilaporkan telah mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Masyarakat menolak legitimasi izin tersebut karena tidak sesuai dengan mekanisme pengakuan hak ulayat yang berlaku. Data kerawanan di lapangan menunjukkan beberapa indikator kunci:
- Lokasi konflik: Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
- Luas lahan yang disengketakan: 1.200 hektar lahan ulayat masyarakat adat Dayak Benuaq.
- Jumlah massa aksi: sekitar 200 warga yang memblokir akses jalan perkebunan.
- Aparat pengaman: kepolisian dan TNI dikerahkan untuk mengendalikan situasi.
- Izin perusahaan: telah dimiliki PT Sawit Nusantara dari BKPM, namun tidak melalui musyawarah adat.
Insiden ini menambah daftar panjang konflik lahan di Kalimantan Timur yang rentan mengganggu stabilitas wilayah. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu segera memetakan titik-titik rawan konflik lahan untuk mencegah meluasnya aksi serupa, khususnya di kawasan konsesi sawit yang berbatasan langsung dengan wilayah adat.
Respons Pemerintah dan Upaya Mediasi
Bupati Kutai Kartanegara menyatakan akan membentuk tim terpadu untuk mengaudit klaim lahan antara masyarakat adat dan PT Sawit Nusantara. Langkah ini diambil setelah mediasi darurat yang digelar pada Rabu pagi tidak membuahkan hasil. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa secara adil tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat adat dan kepastian investasi. Langkah-langkah yang telah dan akan diambil meliputi:
- Pembentukan tim terpadu sebagai langkah audit klaim lahan.
- Mediasi darurat digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak dalam pertemuan awal.
- Pengamanan lokasi oleh aparat masih berlangsung hingga saat ini.
Penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan dan forum adat desa, serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses verifikasi sertifikasi lahan. Percepatan penyelesaian konflik lahan ini akan menentukan stabilitas wilayah dan kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Kutai Kartanegara. Rekomendasi strategis: pemerintah daerah perlu menyusun peta kerawanan agraria berbasis partisipasi masyarakat adat, memperkuat regulasi daerah tentang pengakuan hak ulayat, dan memastikan setiap izin perusahaan melalui proses musyawarah adat sebagai langkah preventif konflik serupa di masa depan.