Bentrok antara warga Desa Kambata, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan petugas keamanan PT Sumba Hijau Lestari terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 15.30 WITA. Insiden ini dipicu oleh aksi unjuk rasa warga yang menuntut pengembalian lahan ulayat seluas 300 hektare yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan sawit tersebut. Akibat bentrokan, dua warga mengalami luka bacok, sementara satu petugas perusahaan dilarikan ke Puskesmas Lewa. Kapolres Sumba Timur, AKBP Agus Purnomo, menyatakan situasi kini kondusif setelah personel Brimob diterjunkan untuk mengamankan area. Pemerintah Daerah Sumba Timur berencana memediasi konflik ini melalui forum musyawarah adat yang melibatkan tokoh adat, perwakilan perusahaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Kronologi dan Dampak Bentrokan di Lahan Sengketa
Bentrokan terjadi saat massa aksi yang terdiri dari puluhan warga Desa Kambata berusaha memasuki area konsesi PT Sumba Hijau Lestari dengan membawa alat pertanian dan senjata tajam. Petugas keamanan perusahaan melakukan tindakan pengamanan yang berujung pada kontak fisik, mengakibatkan dua warga luka bacok dan satu petugas perusahaan mengalami cedera. Insiden ini merupakan kelanjutan sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak tahun 2022, melibatkan klaim hak ulayat masyarakat adat dan izin konsesi perusahaan. BPN Sumba Timur mencatat tumpang tindih lahan mencapai 200 hektare antara wilayah yang diklaim warga dan areal konsesi perusahaan sawit. Berikut adalah rincian indikator kerawanan yang teridentifikasi di lokasi konflik:
- Lokasi: Desa Kambata, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Luas lahan sengketa: 300 hektare (klaim warga) dan 200 hektare (tumpang tindih administratif menurut BPN).
- Korban: Dua warga luka bacok dan satu petugas perusahaan dirawat di puskesmas.
- Aksi yang memicu: Unjuk rasa menuntut pengembalian lahan ulayat yang diduga dikuasai secara ilegal.
- Respon aparat: Personel Brimob diterjunkan untuk pengamanan dan stabilisasi situasi.
Langkah Pemerintah Daerah dan Rekomendasi Pengelolaan Konflik
Pemerintah Daerah Sumba Timur, melalui Dinas Pertanahan dan Satuan Polisi Pamong Praja, telah berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk mengamankan lokasi dan mencegah eskalasi lebih lanjut. Rencana mediasi melalui forum musyawarah adat akan melibatkan tokoh adat, perwakilan perusahaan, dan BPN setempat. DPRD Sumba Timur mendesak evaluasi izin perkebunan PT Sumba Hijau Lestari, terutama terkait kepatuhan terhadap tata ruang dan hak ulayat masyarakat adat. Konflik ini menjadi catatan strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pemetaan lahan berbasis partisipasi masyarakat dan menegakkan regulasi konsesi yang transparan. Disarankan agar Pemerintah Daerah Sumba Timur segera membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur adat, akademisi, dan aparat untuk mengaudit tumpang tindih lahan secara menyeluruh, serta mengaktifkan mekanisme sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan izin konsesi.