Ketegangan sosial-ekonomi melanda Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyusul aksi blokade yang dilakukan warga masyarakat adat terhadap akses utama menuju areal perkebunan di Kecamatan Kanatang. Aksi yang berlangsung sejak Jumat, 11 September 2026, ini merupakan bentuk protes atas klaim hak garap lahan yang dinilai tumpang tindih dan belum mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah Daerah Sumba Timur bersama Kepolisian Resor Sumba Timur telah melakukan pendekatan dialogis untuk meredam ketegangan dan membuka kembali jalur komunikasi antara pihak perusahaan perkebunan dan perwakilan warga. Namun, hingga saat ini akses menuju lokasi perkebunan masih terhambat akibat material blokade berupa pohon tumbang dan timbunan batu.
Kronologi Blokade dan Indikasi Kerawanan Wilayah
Berdasarkan laporan aparat kewilayahan, aksi blokade dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat adat terhadap pengelolaan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat. Warga menuntut pengakuan hak tradisional yang telah diabaikan dalam proses perizinan perkebunan. Berikut adalah kronologi dan indikasi kerawanan yang teridentifikasi:
- Lokasi blokade: Jalan akses utama menuju perkebunan di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
- Tindakan warga: Menebang pohon dan menimbun batu di titik-titik strategis jalan, menghentikan seluruh aktivitas keluar-masuk kendaraan perusahaan.
- Dampak langsung: Gangguan distribusi hasil perkebunan, terhambatnya aktivitas logistik, dan potensi kerugian ekonomi bagi perusahaan serta pekerja harian.
- Potensi eskalasi: Jika tidak segera direspons secara hukum dan adat, konflik lahan dapat meluas ke wilayah kecamatan lain yang memiliki sengketa lahan serupa.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Timur menyatakan bahwa pemetaan bidang tanah dan verifikasi sertifikat menjadi langkah krusial yang sedang didorong. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status lahan dan menjadi dasar resolusi konflik lahan di wilayah tersebut.
Upaya Pemerintah Daerah dan Langkah Hukum
Pemerintah Daerah Sumba Timur telah membentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta tokoh adat setempat. Tim ini bertugas memfasilitasi mediasi antara perusahaan perkebunan dan masyarakat adat. Selain itu, kepolisian mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis. Sejauh ini, pendekatan persuasif terus dilakukan, meskipun akses jalan belum sepenuhnya dibuka. Pemerintah daerah juga mendorong perusahaan untuk meninjau ulang skema kemitraan dengan masyarakat adat, termasuk pemberian kompensasi atas tanah ulayat yang digunakan.
Di sisi lain, BPN setempat tengah mempercepat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kecamatan Kanatang untuk memetakan seluruh objek sengketa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik lahan serupa di masa mendatang. Namun, keterbatasan sumber daya dan resistensi dari sebagian pihak masih menjadi tantangan dalam implementasinya.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Sumba Timur perlu mengintensifkan sosialisasi hak-hak masyarakat adat serta memperkuat koordinasi lintas sektor antara BPN, Dinas Pertanahan, dan aparat keamanan. Pendekatan berbasis kearifan lokal dengan melibatkan tokoh adat harus menjadi prioritas untuk meredam potensi eskalasi konflik lahan di wilayah rawan. Selain itu, percepatan penyelesaian administrasi pertanahan dan transparansi skema kemitraan akan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial-ekonomi di Kabupaten Sumba Timur.