Ketegangan di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, kembali memanas pada 22–23 Agustus 2026. Sengketa lahan yang melibatkan kelompok masyarakat dari kedua provinsi memicu aksi saling serobot areal perkebunan sawit seluas kurang lebih 300 hektar. Menanggapi situasi tersebut, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Azis Subekti mengerahkan satu kompi personel TNI untuk menjaga tiga desa yang berada di zona rawan konflik, yaitu Desa Sei Lepan, Desa Bukit Selamat, dan Desa Tanjung Genteng. Kapolres Aceh Tamiang AKBP Rudi Haryanto melaporkan bahwa dalam sepekan terakhir telah terjadi dua kali bentrokan yang mengakibatkan delapan warga mengalami luka-luka. Konflik lahan di perbatasan Aceh-Sumut ini menegaskan kembali tingginya potensi kerawanan di wilayah yang belum memiliki kejelasan status hukum atas tanahnya.
Kronologi dan Dimensi Konflik Lahan di Perbatasan
Konflik lahan di perbatasan Aceh-Sumut ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), status lahan yang disengketakan merupakan kawasan hutan produksi yang belum ditetapkan secara definitif. Masyarakat setempat mengklaim telah menggarap lahan tersebut sejak dekade 1990-an, sehingga muncul tumpang tindih kepemilikan antara kelompok dari Aceh dan Sumut. Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara telah membentuk tim mediasi yang dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan sengketa secara dialogis. Namun, hingga akhir Agustus 2026, proses mediasi masih berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan final. Untuk memetakan indikator kerawanan di wilayah perbatasan, berikut adalah rincian wilayah dan faktor-faktor yang memperkuat potensi eskalasi konflik:
- Lokasi rawan: Desa Sei Lepan, Desa Bukit Selamat, dan Desa Tanjung Genteng — tiga desa di perbatasan Aceh Tamiang-Langkat.
- Luas area sengketa: Kurang lebih 300 hektar areal perkebunan sawit yang belum memiliki status hukum definitif.
- Korban: Delapan warga luka-luka akibat dua kali bentrokan dalam sepekan terakhir.
- Pengerahan aparat: Satu kompi personel TNI dari Korem 011/Lilawangsa, ditambah personel Polres Aceh Tamiang, untuk menjaga ketertiban.
- Klaim historis: Masyarakat setempat mengaku menggarap lahan sejak 1990-an, tanpa dokumen kepemilikan yang jelas.
- Status lahan: Kawasan hutan produksi yang belum ditetapkan secara definitif oleh BPN.
Langkah Penanganan dan Imbauan Pemerintah Daerah
Pj Bupati Aceh Tamiang telah mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Pemerintah daerah menekankan pentingnya menunggu putusan hukum yang final dan mengikat terkait status kepemilikan lahan. Sementara itu, tim mediasi yang dipimpin oleh Kemendagri terus melakukan pertemuan dengan perwakilan kedua kelompok masyarakat, difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Langkat. Kapolres Aceh Tamiang menambahkan bahwa patroli gabungan TNI-Polri akan diperketat, terutama di titik-titik rawan serobotan lahan. Sebagai catatan strategis untuk pemerintah daerah, konflik lahan di perbatasan Aceh-Sumut ini menegaskan perlunya percepatan penetapan status definitif lahan oleh BPN dan penguatan mekanisme mediasi berbasis desa. Pemerintah daerah di kedua provinsi disarankan untuk mengoptimalkan forum koordinasi teritorial guna mencegah eskalasi serupa di masa mendatang, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan aparat keamanan secara berkelanjutan.