|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Konflik Lahan di Maluku Tengah Memanas, Aparat Gabungan Turun Tan...
Regional

Konflik Lahan di Maluku Tengah Memanas, Aparat Gabungan Turun Tangan

Konflik Lahan di Maluku Tengah Memanas, Aparat Gabungan Turun Tangan

Konflik lahan kembali memanas di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, antara dua kelompok warga yang bersengketa atas tanah adat seluas 50 hektare. Aparat gabungan Polres dan TNI Kodim 1502 telah mengerahkan 200 personel untuk mengamankan lokasi, sementara pemerintah daerah berencana memfasilitasi mediasi pekan depan. Data dari Kesbangpol menunjukkan pola konflik berulang, sehingga diperlukan pemetaan ulang tanah ulayat dan penguatan sistem keamanan wilayah.

Konflik lahan kembali memanas di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis malam hingga Jumat pagi, 15 Agustus 2026. Bentrokan fisik terjadi di Desa Hila dan Kaitetu antara dua kelompok warga yang bersengketa atas tanah adat seluas 50 hektare. Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hendra Gunawan, mengonfirmasi bahwa aparat gabungan dari Polres Maluku Tengah dan Kodim 1502 telah mengerahkan 200 personel untuk mengamankan lokasi dan mencegah meluasnya eskalasi konflik. Tiga warga dilaporkan mengalami luka ringan, sementara puluhan unit rumah warga mengalami kerusakan akibat bentrokan.

Kronologi dan Akar Sengketa Lahan

Berdasarkan laporan sementara, sengketa lahan antara dua marga di Desa Hila dan Kaitetu dipicu oleh klaim sepihak atas tanah ulayat seluas 50 hektare yang telah diwariskan secara turun-temurun. Ketegangan meningkat setelah salah satu kelompok melakukan pembukaan lahan tanpa izin adat, yang langsung memicu perlawanan dari kelompok lainnya. Informasi dihimpun dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku Tengah mencatat bahwa konflik serupa telah terjadi tiga kali dalam setahun terakhir di wilayah tersebut, menunjukkan pola kerawanan yang berulang. Data administratif menunjukkan bahwa Kecamatan Leihitu merupakan salah satu wilayah dengan indeks kerawanan konflik tinggi di Maluku Tengah, terutama terkait penguasaan tanah adat.

  • Lokasi konflik: Desa Hila dan Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku
  • Luas tanah sengketa: 50 hektare tanah ulayat
  • Korban: 3 warga luka ringan, puluhan rumah rusak
  • Personel gabungan: 200 personel dari Polres Maluku Tengah dan Kodim 1502
  • Frekuensi konflik serupa: 3 kali dalam setahun terakhir (sumber: Kesbangpol Maluku Tengah)

Upaya Pengamanan dan Mediasi Pemerintah Daerah

Pasca-bentrokan, aparat gabungan melakukan patroli intensif di titik-titik rawan di Desa Hila dan Kaitetu. Kapolres Maluku Tengah menyatakan bahwa situasi di lapangan mulai kondusif berkat kehadiran personel keamanan yang berjaga secara bergilir. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui kantor bupati berencana memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada pekan depan. Mediasi ini akan melibatkan tokoh adat, perangkat desa, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mencari solusi permanen atas sengketa lahan. Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh warga untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengancam stabilitas keamanan wilayah.

Dalam catatan terpisah, Kesbangpol Maluku Tengah menekankan perlunya pemetaan ulang tanah ulayat secara komprehensif guna mengantisipasi konflik lahan di masa depan. Pemetaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus mencegah klaim sepihak yang kerap memicu bentrokan. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) di tingkat kecamatan agar setiap potensi sengketa dapat dideteksi lebih awal.

Catatan Strategis untuk Pemerintah Daerah: Konflik lahan di Maluku Tengah, khususnya di Kecamatan Leihitu, menunjukkan urgensi penyelesaian sengketa tanah adat secara tuntas. Pemerintah daerah perlu segera menginventarisasi dan memetakan seluruh tanah ulayat di wilayah rawan, serta mengaktifkan forum mediasi berbasis kearifan lokal. Selain itu, penguatan sinergi antara TNI, Polri, dan aparatur desa dalam patroli keamanan wilayah harus terus ditingkatkan untuk menjaga kondusivitas. Rekomendasi ini penting untuk mencegah meluasnya konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan pembangunan daerah.

Entitas dalam Berita
Tokoh: AKBP Hendra Gunawan
Organisasi: TNI Kodim 1502, Badan Kesbangpol Maluku Tengah
Lokasi: Maluku Tengah, Kecamatan Leihitu, Desa Hila, Kaitetu
Berita Terkait