Polres Konawe Utara mengerahkan dua peleton personel Brimob untuk mengamankan tiga desa di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menyusul eskalasi konflik lahan antara petani penggarap dan PT Sawit Jaya Abadi. Bentrokan terbuka terjadi pada Minggu malam, 16 Agustus 2026, yang dipicu pembakaran dua unit alat berat milik perusahaan oleh massa. Langkah pengamanan ini diambil sebagai respons cepat aparat untuk mencegah meluasnya ketegangan di wilayah tersebut.
Pengerahan Personel Brimob dan Status Hukum
Personel Brimob ditempatkan di tiga desa yang menjadi episentrum konflik, yaitu Desa Bunga-bunga, Wawolesea, dan Lembah Hijau. Polres Konawe Utara menerapkan pola patroli tetap dan siaga di titik-titik strategis untuk memulihkan keamanan. Kapolres Konawe Utara AKBP Edy Purnomo menyatakan bahwa situasi keamanan terpantau kondusif, namun tetap rawan mengingat adanya mobilisasi pendukung dari desa tetangga. Indikator kerawanan yang teridentifikasi meliputi:
- Tiga desa yang dijaga personel Brimob: Desa Bunga-bunga, Wawolesea, dan Lembah Hijau.
- Dua unit alat berat milik perusahaan dibakar massa pada Minggu malam sebagai aksi protes.
- 12 orang ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan pengeroyokan berdasarkan hasil penyelidikan Polres Konawe Utara.
- Patroli dialogis oleh Bakesbangpol Konawe Utara diaktifkan setiap malam hingga situasi mereda.
Proses hukum terus berjalan dengan mengedepankan asas transparansi. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau agar penyelesaian dilakukan melalui jalur peradilan tata usaha negara, mengingat akar sengketa berkaitan dengan tumpang tindih izin konsesi di kawasan hutan lindung.
Akar Konflik dan Mediasi Pemerintah Daerah
Konflik lahan di Kecamatan Langgikima ini berakar pada sengketa lahan seluas 1.200 hektare antara petani penggarap dan perusahaan kelapa sawit PT Sawit Jaya Abadi. Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan merupakan kawasan hutan lindung yang diduga diterbitkan izin konsesi secara tumpang tindih. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama DPRD setempat menggelar rapat mediasi di kantor bupati pada 18 Agustus 2026. Mediasi tersebut bertujuan mencari titik temu, namun gagal mencapai kesepakatan karena kedua pihak bersikukuh pada posisinya masing-masing.
Berdasarkan temuan BPN, adanya tumpang tindih izin konsesi di kawasan hutan lindung mempertegas persoalan administrasi pertanahan sebagai akar konflik. Bakesbangpol Konawe Utara terus mengaktifkan patroli dialogis setiap malam untuk meredam ketegangan, sementara Polres Konawe Utara memperketat pengawasan di titik-titik rawan. Konflik lahan di Konawe Utara ini menjadi indikator penting bagi pemerintah daerah untuk menata ulang tata kelola pertanahan dan meningkatkan sinergi antara aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat guna mencegah potensi eskalasi serupa di masa mendatang. Rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah adalah mendorong audit menyeluruh atas izin konsesi di kawasan hutan lindung dan memperkuat mediasi berbasis data pertanahan yang akurat.