|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Konflik Lahan di Kabupaten Sampang Kembali Memanas, Warga dan Apa...
Regional

Konflik Lahan di Kabupaten Sampang Kembali Memanas, Warga dan Aparat Bentrok

Konflik Lahan di Kabupaten Sampang Kembali Memanas, Warga dan Aparat Bentrok

Bentrok antara warga dan aparat terjadi di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, akibat sengketa lahan seluas 50 hektare antara masyarakat adat dan PT. Bumi Madura Sejahtera. Peristiwa ini menimbulkan korban luka dan pengamanan 12 warga, dengan akar konflik yang berlangsung sejak 2019 tanpa mediasi yang tuntas. Pemerintah Kabupaten Sampang berencana menggelar forum musyawarah untuk menyelesaikan sengketa secara hukum dan adat guna meredam kerawanan wilayah di Jawa Timur.

Konflik agraria di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, kembali memanas pada Selasa (12/8/2026) pagi. Sekitar 300 warga yang mengklaim tanah ulayat milik masyarakat adat berusaha menduduki lahan seluas 50 hektare yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan tebu PT. Bumi Madura Sejahtera. Bentrokan antara warga dan aparat kepolisian serta TNI terjadi saat upaya pembubaran massa, mengakibatkan 7 warga luka-luka dan 2 polisi terluka akibat lemparan batu. Kapolres Sampang AKBP Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 12 orang untuk dimintai keterangan. Sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak 2019 dan belum ada titik temu mediasi. Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pertanahan berencana menggelar forum musyawarah dengan melibatkan BPN dan perwakilan warga dalam waktu dekat. Wilayah ini merupakan salah satu titik rawan konflik agraria di Jawa Timur, dengan potensi eskalasi jika tidak segera diselesaikan secara hukum dan adat.

Bentrok di Kawasan Rawan Konflik Sampang: Akumulasi Sengketa Lahan yang Berkepanjangan

Peristiwa bentrok yang terjadi di Kecamatan Omben menjadi sorotan serius bagi Pemerintah Kabupaten Sampang dan aparat keamanan. Berdasarkan data Dinas Pertanahan setempat, konflik lahan antara warga dan PT. Bumi Madura Sejahtera telah mencatatkan lebih dari sepuluh kali pertemuan mediasi tanpa hasil yang memuaskan. Klaim warga atas tanah ulayat seluas 50 hektare itu didasarkan pada sertifikat adat yang diwariskan secara turun-temurun, sementara perusahaan mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikeluarkan pada tahun 2018. Ketidakjelasan status kepemilikan lahan ini menjadi pemicu utama kerawanan sosial di kawasan tersebut. Kapolres Sampang, AKBP Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat pengamanan di titik rawan untuk mencegah eskalasi konflik, seraya mengimbau semua pihak untuk mengedepankan dialog.

  • Lokasi kejadian: Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
  • Luas lahan sengketa: 50 hektare dengan status klaim ganda antara warga adat dan perusahaan perkebunan tebu.
  • Korban bentrok: 7 warga luka-luka (dirujuk ke Puskesmas Omben) dan 2 personel Polri terluka ringan.
  • Jumlah warga terlibat: 300 orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Sampang.
  • Status hukum: 12 warga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan perusakan properti.

Indikator Kerawanan dan Respons Pemerintah Daerah: Pentingnya Penyelesaian Hukum dan Adat

Berdasarkan pemetaan kerawanan wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Sampang, Kecamatan Omben masuk dalam kategori zona merah konflik agraria sejak tahun 2020. Indikator kerawanan yang teridentifikasi meliputi lemahnya penegakan batas lahan, minimnya sosialisasi status kepemilikan tanah, serta ketidakseimbangan relasi kuasa antara warga adat dan korporasi. Dalam konteks ini, Kapolres Sampang berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan untuk menggelar forum musyawarah yang melibatkan BPN dan perwakilan warga dalam waktu dekat. Tujuan utama forum adalah menyepakati batas lahan yang jelas dan menyusun peta partisipatif yang diakui secara hukum. Pemerintah Kabupaten Sampang juga berencana merevisi Peraturan Daerah tentang Pertanahan untuk memperkuat pengakuan hak ulayat sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria.

Catatan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sampang: Untuk mencegah terulangnya bentrokan serupa, perlu dilakukan percepatan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi alternatif seperti mediasi berkelanjutan dengan pendampingan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Selain itu, penguatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani konflik lahan tanpa kekerasan, serta pembentukan posko pengaduan warga di tingkat desa, dapat menjadi langkah mitigasi kerawanan yang efektif. Dengan pendekatan berbasis hukum dan kearifan lokal, kerawanan konflik lahan di Sampang dapat ditekan untuk menjaga stabilitas teritorial dan kesejahteraan masyarakat.

Entitas dalam Berita
Tokoh: AKBP Budi Santoso
Organisasi: PT. Bumi Madura Sejahtera, TNI, Kapolres Sampang, Dinas Pertanahan, BPN
Lokasi: Kabupaten Sampang, Kecamatan Omben, Madura, Jawa Timur
Berita Terkait