|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Konflik Lahan di Kabupaten Langkat Memanas, Warga dan Perusahaan...
Regional

Konflik Lahan di Kabupaten Langkat Memanas, Warga dan Perusahaan Sawit Bentrok

Konflik Lahan di Kabupaten Langkat Memanas, Warga dan Perusahaan Sawit Bentrok

Konflik lahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memanas setelah bentrokan antara warga Desa Tanjung Pura dengan PT Sawit Jaya Abadi pada 19 Agustus 2026, yang melibatkan sengketa 200 hektare tanah ulayat. Pemerintah daerah mengerahkan 150 personel Brimob dan menjadwalkan mediasi pada 22 Agustus 2026. Kejadian ini menekankan perlunya inventarisasi tanah adat serta pembentukan satuan tugas penyelesaian sengketa lahan oleh pemkab.

Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan menyusul memanasnya sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Pura, Kecamatan Secanggang, dengan PT Sawit Jaya Abadi. Bentrokan fisik terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, saat aksi unjuk rasa yang melibatkan sekitar 300 warga berujung pada ketegangan dengan aparat keamanan perusahaan. Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Polres Langkat, telah mengambil langkah awal dengan mengerahkan 150 personel Brimob guna mengamankan lokasi dan mencegah eskalasi lebih lanjut. Konflik ini dipicu oleh klaim kepemilikan lahan seluas 200 hektare yang dikuasai perusahaan sejak 2018, namun diklaim warga sebagai tanah ulayat adat.

Kronologi Bentrokan dan Data Wilayah

Berdasarkan laporan aparat keamanan, aksi unjuk rasa berlangsung sejak pagi hari dan semakin memanas ketika warga berusaha memasuki area perkebunan sawit milik perusahaan. Bentrokan terjadi saat petugas keamanan perusahaan berupaya membubarkan massa, yang kemudian direspons dengan lemparan batu dari kedua belah pihak. Kapolres Langkat, AKBP Dedi Hartono, mengonfirmasi bahwa satu warga mengalami luka ringan akibat insiden ini. Berikut data wilayah dan indikator kerawanan yang teridentifikasi:

  • Lokasi: Desa Tanjung Pura, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
  • Pihak Bersengketa: Warga Desa Tanjung Pura (300 orang) melawan PT Sawit Jaya Abadi.
  • Luas Lahan Sengketa: 200 hektare tanah ulayat adat yang dikuasai perusahaan sejak 2018.
  • Korban: 1 warga luka ringan; tidak ada korban jiwa.
  • Personel Keamanan: 150 personel Brimob Polres Langkat dikerahkan.
  • Risiko Eskalasi: Konflik berpotensi meluas ke desa-desa tetangga yang juga memiliki sengketa serupa dengan perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Upaya Mediasi dan Rekomendasi Penanganan Konflik

Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, telah menjadwalkan mediasi antara warga dan pihak perusahaan pada 22 Agustus 2026. Kepala Desa Tanjung Pura, Sarman, mendesak agar konflik ini segera diselesaikan secara hukum karena dikhawatirkan akan menyulut ketegangan di desa-desa sekitar yang juga menghadapi sengketa lahan dengan perusahaan kelapa sawit. Langkah mediasi ini diharapkan mampu meredam ketegangan dan memberikan kepastian hukum atas status lahan ulayat yang menjadi akar masalah. Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, konflik lahan di Kabupaten Langkat ini menegaskan urgensi inventarisasi dan penetapan batas tanah ulayat adat secara partisipatif. Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga adat untuk menyelesaikan sengketa lahan secara tuntas. Selain itu, pendekatan restoratif melalui forum musyawarah desa dapat menjadi model pencegahan konflik serupa di masa mendatang. Rekomendasi utama adalah agar pemkab segera membentuk satuan tugas penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan aparat hukum, dinas terkait, dan perwakilan masyarakat untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Dedi Hartono, Sarman
Organisasi: PT Sawit Jaya Abadi, Kapolres Langkat, Brimob, Pemerintah Kabupaten Langkat, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
Lokasi: Kabupaten Langkat, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Secanggang, Sumatera Utara
Berita Terkait