|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Konflik Lahan di Kabupaten Langkat Memanas, Tiga Warga Terluka
Regional

Konflik Lahan di Kabupaten Langkat Memanas, Tiga Warga Terluka

Konflik Lahan di Kabupaten Langkat Memanas, Tiga Warga Terluka

Konflik lahan di Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali memanas dengan bentrokan antara warga dan petugas keamanan PT LNK yang mengakibatkan tiga warga terluka. Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen mengevaluasi izin HGU dan memfasilitasi dialog ulang batas tanah untuk meredakan kerawanan wilayah yang telah mencatatkan lima insiden serupa sepanjang tahun 2026. Rekomendasi strategis mendorong pembentukan tim verifikasi batas tanah dan penguatan regulasi perlindungan tanah ulayat.

Langkat, Sumut — Konflik lahan antara warga Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT LNK kembali memanas pada Rabu (2/9/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga warga terluka akibat bentrokan fisik saat petugas keamanan perusahaan berupaya membubarkan aksi pendudukan lahan seluas 200 hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat. Kapolres Langkat AKBP Rudi Hartono segera mengerahkan 50 personel Brimob guna mengamankan lokasi dan membuka jalur mediasi antara kedua belah pihak. Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen mengevaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan serta memfasilitasi dialog ulang batas tanah berdasarkan peta adat dan data Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kejadian ini menambah eskalasi kerawanan wilayah di kawasan yang telah mencatatkan lima insiden serupa sejak Januari 2026.

Analisis Kerawanan Wilayah di Kecamatan Secanggang

Berdasarkan laporan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat, kawasan Kecamatan Secanggang termasuk zona rawan konflik agraria karena tumpang tindih klaim lahan adat dengan izin perkebunan. Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara menunjukkan bahwa sekitar 12 persen dari total luas HGU di Kabupaten Langkat masih dalam sengketa. Berikut rincian indikator kerawanan wilayah di lokasi kejadian:

  • Lokasi rawan: Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
  • Objek konflik: Lahan seluas 200 hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh warga, namun dikuasai oleh PT LNK berdasarkan izin HGU.
  • Dampak kerawanan: Bentrokan fisik dengan korban luka (tiga warga dan satu petugas keamanan), potensi eskalasi sosial, dan ancaman gangguan stabilitas keamanan teritorial.
  • Respons aparat: Pengerahan 50 personel Brimob dari Polres Langkat untuk pengamanan dan mediasi, serta koordinasi dengan TNI dan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Langkah Pemerintah Daerah dan Rekomendasi Strategis

Kapolres Langkat AKBP Rudi Hartono menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI dan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk mengurai ketegangan. “Kami mengerahkan 50 personel Brimob untuk mengamankan lokasi dan menjaga agar situasi tidak meluas. Mediasi akan dibuka secepatnya dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan perusahaan,” ujar AKBP Rudi Hartono kepada media, Rabu (2/9/2026). Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang berjanji akan mengevaluasi izin HGU PT LNK serta memfasilitasi dialog ulang batas tanah berdasarkan peta adat dan data BPN. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen atas konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dalam catatan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Langkat, kawasan Kecamatan Secanggang termasuk zona rawan konflik agraria karena tumpang tindih klaim lahan adat dengan izin perkebunan. Data BPN Sumatera Utara menunjukkan bahwa sekitar 12 persen dari total luas HGU di Kabupaten Langkat masih dalam sengketa.

Catatan Strategis untuk Pemerintah Daerah: Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan wilayah, disarankan agar Pemerintah Kabupaten Langkat segera membentuk tim verifikasi ulang batas tanah yang melibatkan BPN, perangkat desa, tokoh adat, dan perwakilan perusahaan. Langkah ini perlu didukung dengan penguatan regulasi daerah tentang perlindungan tanah ulayat dan percepatan penyelesaian sengketa HGU. Selain itu, peningkatan patroli keamanan teritorial di Kecamatan Secanggang dan desa-desa sekitarnya dapat mencegah eskalasi konflik lahan yang berpotensi memicu gangguan stabilitas sosial.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Rudi Hartono
Organisasi: PT LNK, Pemerintah Kabupaten Langkat, Brimob, Polres Langkat
Lokasi: Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
Berita Terkait