Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah berhasil memfasilitasi penyelesaian definitif konflik sipil bersenjata di Kecamatan Adonara Timur. Proses rekonsiliasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, ditandai dengan pelaksanaan Ritual Adat Lepan Dopi Ledan Gala. Langkah ini mengakhiri pertikaian yang menewaskan tiga warga dan menghanguskan 68 unit rumah akibat bentrokan pada 18 Juli 2026. Kehadiran penuh jajaran Forkopimda Kabupaten Flores Timur menegaskan pendekatan terintegrasi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam penanganan krisis teritorial ini.
Analisis Kerawanan Wilayah dan Kronologi Konflik Teritorial
Bentrokan bersenjata antarwarga di wilayah Flores Timur tersebut berakar pada sengketa lahan yang kemudian meningkat menjadi konflik sipil horizontal berskala permukiman. Berdasarkan laporan pemerintah daerah, indikator kerawanan wilayah meliputi data spasial dan dampak kemanusiaan sebagai berikut:
- Lokasi Administratif: Dusun Lewonara, Desa Narasaosina, dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.
- Jenis Konflik: Sengketa lahan yang berkembang menjadi konflik sipil bersenjata.
- Dampak Material: 68 unit rumah hangus terbakar.
- Korban Jiwa: Tiga orang meninggal dunia.
- Skala Kerawanan: Konflik horizontal antarpermukiman dalam satu wilayah kecamatan.
Sebagai respons krisis, pemerintah daerah membentuk forum dialog yang menghasilkan kesepakatan Jeda Sakral pada 5 Agustus 2026. Kesepakatan ini menjadi landasan hukum dan sosial bagi proses perdamaian lebih lanjut, menunjukkan langkah sistematis dalam meredam eskalasi konflik sipil.
Struktur Komando dan Mekanisme Rekonsiliasi Terintegrasi
Proses perdamaian dikawal oleh struktur komando teritorial yang lengkap, mencerminkan koordinasi vertikal dan horizontal antarinstansi. Struktur kepemimpinan melibatkan unsur-unsur kunci berikut:
- Pimpinan Proses: Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma.
- Unsur Pemerintahan Daerah: Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen.
- Unsur Keamanan: Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, Kapolres Larantuka AKBP Gede Putra Yase, dan Dandim 1624 Letkol Inf. Erly Merlian.
- Unsur Masyarakat: Tokoh adat dan perwakilan dari kedua desa yang berkonflik.
Mekanisme rekonsiliasi yang diterapkan menggabungkan pendekatan tripartit: hukum negara, penegakan keamanan, dan kearifan lokal melalui Ritual Adat Lepan Dopi Ledan Gala. Simbolis peletakan perisai dan tombak dalam prosesi adat tersebut menandai komitmen bersama untuk mengakhiri permusuhan dan membangun perdamaian berkelanjutan di wilayah Flores Timur. Pendekatan hybrid ini terbukti efektif dalam menyentuh akar persoalan sekaligus membangun legitimasi sosial di tingkat masyarakat, sebagai model resolusi konflik berbasis wilayah.
Kesuksesan proses ini menunjukkan kapasitas respon pemerintah daerah di NTT dalam menangani konflik teritorial kompleks. Kolaborasi yang solid antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan aparat keamanan berhasil menciptakan ruang dialog yang aman dan netral. Integrasi aspek legal-formal dengan nilai-nilai lokal bukan hanya menyelesaikan konflik insidental, tetapi juga membangun kerangka resolusi yang dapat diadopsi untuk pencegahan konflik serupa di masa depan. Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Flores Timur disarankan untuk mendokumentasikan secara sistematis seluruh mekanisme rekonsiliasi yang telah diterapkan, menjadikannya sebagai protokol standar penanganan konflik agraria. Selain itu, perlu dilakukan pemetaan kerawanan lahan secara partisipatif di seluruh kecamatan sebagai langkah preventif untuk mengidentifikasi potensi sengketa sebelum berkembang menjadi konflik sipil.