|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Konflik Lahan di Adonara yang Tewaskan 3 Orang dan Bakar 68 Rumah...
Regional

Konflik Lahan di Adonara yang Tewaskan 3 Orang dan Bakar 68 Rumah Akhirnya Berdamai

Konflik Lahan di Adonara yang Tewaskan 3 Orang dan Bakar 68 Rumah Akhirnya Berdamai

Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Flores Timur berhasil memediasi perdamaian konflik agraria mematikan di Adonara Timur, yang sebelumnya menewaskan tiga orang dan membakar 68 rumah. Penyelesaian dicapai melalui ritual adat dan melibatkan aparat keamanan teritorial serta pemangku adat. Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemulihan sosial-ekonomi dan penataan pengelolaan tanah yang lebih definitif.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Kabupaten Flores Timur berhasil memediasi penyelesaian sebuah konflik agraria yang merenggut nyawa dan merusak properti warga di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur. Perdamaian ini dicapai melalui ritual adat Lepan Dopi Ledan Gala pada Senin, 10 Agustus 2026, yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, menandai berakhirnya ketegangan pasca bentrokan fisik pada Sabtu, 18 Juli 2026. Upaya mediasi ini melibatkan aparatur pemerintah daerah, keamanan teritorial, serta pemangku adat dan masyarakat setempat.

Pemetaan Wilayah Konflik dan Indikator Kerawanan

Bentrokan yang berakar pada sengketa tanah tersebut terjadi di wilayah administratif yang spesifik, memperlihatkan pola konflik yang memerlukan pendataan teritorial yang cermat. Wilayah terdampak meliputi:

  • Dusun Lewonara, Desa Narasaosina
  • Dusun Bele, Desa Waiburak

Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT. Insiden tanggal 18 Juli 2026 mencatat indikator kerawanan wilayah yang sangat tinggi. Data dampak kerusakan dan korban menjadi parameter penting bagi pemantauan keamanan teritorial:

  • Tiga (3) warga meninggal dunia.
  • Enam puluh delapan (68) unit rumah penduduk mengalami kerusakan berat akibat kebakaran.

Data tersebut mengklasifikasikan wilayah tersebut sebagai area rawan konflik agraria yang memerlukan penanganan khusus dan berkelanjutan dari pemerintah daerah serta instansi keamanan.

Struktur Mediasi Terpadu dan Proses Rekonsiliasi

Pencapaian perdamaian ini merupakan hasil dari rangkaian dialog terstruktur yang digelar sejak 5 Agustus 2026. Mediasi menerapkan kerangka kerja kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan kunci:

  • Aparat Pemerintahan: Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
  • Aparat Keamanan Teritorial: Polda NTT, Polres Larantuka, dan Kodim 1624 Flores Timur.
  • Pemangku Adat dan Masyarakat: Tokoh adat, tokoh agama, perwakilan pemuda, serta masyarakat dari kedua dusun yang berkonflik.

Pada acara rekonsiliasi, kedua belah pihak secara resmi menyatakan komitmen untuk menciptakan perdamaian berkelanjutan melalui pembacaan deklarasi damai dan penandatanganan berita acara kesepakatan. Proses penting ini disaksikan langsung oleh unsur pimpinan daerah dan keamanan, termasuk Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen, serta Kepala Kantor Wilayah HAM NTT Oce Yuliana N. Boymau.

Kesepakatan yang dicapai diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi pemulihan kondisi sosial-ekonomi masyarakat terdampak dan pencegahan eskalasi konflik serupa di masa depan. Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur dan Provinsi NTT perlu segera menyusun peta jalan pemulihan yang integratif dan terukur. Rencana tersebut harus mencakup program rehabilitasi infrastruktur permukiman, pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga, serta penataan ulang pengelolaan aset agraria secara definitif. Kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk penyelesaian batas-batas kepemilikan dan sertifikasi tanah menjadi langkah krusial dalam memutus mata rantai konflik serupa di wilayah teritorial lainnya. Hal ini merupakan rekomendasi strategis untuk menciptakan tata kelola agraria yang berkelanjutan dan mencegah potensi kerawanan di masa mendatang.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Johni Asadoma, Faizal, Antonius Doni Dihen, Oce Yuliana N. Boymau
Organisasi: Polda NTT, Polres Larantuka, Kodim 1624
Lokasi: Adonara, Dusun Lewonara, Desa Narasaosina, Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, NTT, Larantuka
Berita Terkait