Sebanyak lima warga petani dari Kelompok Tani Harapan Jaya dilaporkan mengalami luka-luka dalam bentrokan dengan aparat keamanan PT Sawit Makmur Lestari di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Senin, 7 September 2026. Peristiwa ini dipicu oleh aksi blokade jalan menuju pabrik pengolahan kelapa sawit milik perusahaan yang dilakukan oleh sekitar 200 petani sebagai bentuk protes terhadap sengketa lahan berkepanjangan. Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Santoso mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan sepuluh orang dari kedua belah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Konflik lahan ini kembali memanas setelah upaya mediasi sebelumnya belum mencapai kesepakatan, dan menambah daftar panjang kasus agraria di wilayah tersebut.
Dinamika Konflik Lahan dan Indikator Kerawanan Wilayah
Sengketa lahan antara Kelompok Tani Harapan Jaya dan PT Sawit Makmur Lestari telah berlangsung sejak tahun 2019, mencakup area seluas 500 hektare yang diklaim oleh petani sebagai tanah ulayat adat. Klaim ini didasarkan pada kepemilikan historis dan hukum adat yang berlaku di komunitas setempat, sementara perusahaan mengantongi hak guna usaha dari pemerintah daerah. Bentrokan terbaru mengindikasikan bahwa potensi kerawanan di Kabupaten Rokan Hulu masih tinggi, terutama di kawasan perkebunan sawit yang menjadi sektor ekonomi utama. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2026 Provinsi Riau telah mencatat sebanyak 27 kasus konflik agraria dengan pola serupa, menjadikannya salah satu provinsi dengan tingkat sengketa lahan tertinggi di Sumatra.
- Lokasi bentrokan: Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau
- Jumlah korban: 5 petani luka-luka akibat lemparan batu dan pukulan
- Durasi sengketa: Sejak 2019 (tujuh tahun) tanpa penyelesaian final
- Luas lahan yang disengketakan: 500 hektare
- Status lahan: Diklaim petani sebagai tanah ulayat adat; perusahaan memiliki HGU
- Data konflik Riau 2026: 27 kasus tercatat oleh KPA
Respons Pemerintah Daerah dan Rekomendasi Strategis
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berencana memfasilitasi mediasi ulang antara kedua belah pihak pada Kamis mendatang, sebagai upaya meredakan ketegangan dan mencegah eskalasi lebih lanjut. Langkah ini dinilai krusial mengingat konflik lahan di Riau kerap berdampak pada stabilitas keamanan dan produktivitas sektor perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Namun, tanpa adanya pengakuan formal terhadap hak ulayat dan kepastian hukum batas lahan, mediasi berisiko mengalami kebuntuan serupa. Rekomendasi strategis yang dapat dipertimbangkan pemerintah daerah meliputi percepatan pemetaan partisipatif lahan adat, penguatan sinergi antara Muspida dan lembaga adat dalam penanganan sengketa, serta penerapan kebijakan restitusi lahan bagi petani terdampak. Selain itu, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan HGU perusahaan sawit agar selaras dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan masyarakat lokal. Ketegangan yang terus berulang di wilayah ini menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dalam mengelola konflik agraria di Riau.