|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Konflik Lahan antara Petani dan Perusahaan Sawit di Riau Memanas
Regional

Konflik Lahan antara Petani dan Perusahaan Sawit di Riau Memanas

Konflik Lahan antara Petani dan Perusahaan Sawit di Riau Memanas

Konflik lahan antara petani dan PT Sawit Makmur Jaya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memanas pada 15 September 2026, memicu blokade jalan dan tuntutan pembagian hasil serta pengakuan hak ulayat. Pemerintah kabupaten dan provinsi berupaya memediasi dengan melibatkan BPN dan tokoh adat, sementara kepolisian mengamankan jalur lintas. Potensi eskalasi ke wilayah tetangga menjadi perhatian serius, sehingga verifikasi lahan dan sosialisasi tata ruang dinilai krusial.

Konflik lahan antara petani dan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, kembali memanas pada Selasa, 15 September 2026. Ratusan petani dari Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, melakukan aksi blokade di pintu masuk perkebunan sawit milik PT Sawit Makmur Jaya. Aksi ini dipicu oleh tuntutan pembagian hasil dan pengakuan hak ulayat seluas 1.200 hektare yang telah dikelola petani sejak era 1990-an. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Bupati Reza Firmansyah menerima perwakilan petani di kantor kecamatan setempat dan berjanji memediasi ulang batas lahan berdasarkan Peta Tata Ruang Wilayah 2023. Sementara itu, pihak perusahaan bersikukuh bahwa lahan tersebut telah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Kepolisian Resor Indragiri Hulu menurunkan 150 personel untuk mengamankan jalur lintas provinsi yang terblokade oleh aksi massa.

Kronologi Aksi dan Tuntutan Petani

Aksi blokade yang berlangsung sejak pagi hari itu menghambat akses logistik perusahaan dan kendaraan umum di jalur lintas Sumatera. Ketua Serikat Petani Riau, Hasan Basri, menyatakan bahwa tuntutan petani mencakup tiga poin utama:

  • Pembagian hasil perkebunan sawit secara proporsional sesuai luas lahan yang dikelola petani.
  • Pengakuan hak ulayat adat seluas 1.200 hektare yang telah menjadi sumber penghidupan puluhan kepala keluarga.
  • Verifikasi ulang status HGU PT Sawit Makmur Jaya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan tanah petani.

Kepala BPN Riau, Andi Surya, merespons dengan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ulang dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Desa Selanjut. Langkah ini dinilai krusial untuk mengklarifikasi status kepemilikan lahan yang menjadi sengketa. Pemerintah Provinsi Riau segera membentuk tim terpadu yang terdiri atas unsur kepolisian, BPN, dinas kehutanan, dan perwakilan petani untuk mencari solusi win-win solution dan mencegah aksi anarkis.

Upaya Mediasi dan Potensi Eskalasi Wilayah

Bupati Indragiri Hulu, Reza Firmansyah, menegaskan bahwa mediasi akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pihak perusahaan, petani, dan tokoh adat. Peta tata ruang wilayah 2023 akan menjadi acuan utama dalam penentuan batas lahan yang disepakati bersama. Namun, Ketua Serikat Petani Riau mengingatkan bahwa konflik lahan serupa berpotensi meluas ke daerah tetangga seperti Kabupaten Kuantan Singingi jika tidak segera diselesaikan secara tuntas. Potensi eskalasi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau, mengingat pola konflik agraria di wilayah tersebut kerap dipicu oleh ketidakjelasan status lahan dan lemahnya penegakan tata ruang. Indikator kerawanan di wilayah Kecamatan Kelayang meliputi:

  • Ketimpangan penguasaan lahan antara perusahaan besar dan petani lokal.
  • Minimnya sosialisasi peta tata ruang wilayah kepada masyarakat desa.
  • Rendahnya kepercayaan petani terhadap proses mediasi sebelumnya.

Polres Indragiri Hulu terus melakukan pengamanan di titik rawan, termasuk jalur lintas provinsi yang menjadi akses utama. Rekomendasi strategis untuk pemerintah daerah adalah mempercepat verifikasi lapangan oleh BPN dan melibatkan tokoh adat dalam setiap tahap mediasi. Selain itu, sosialisasi intensif mengenai peta tata ruang wilayah perlu dilakukan ke tingkat desa untuk mencegah kesalahpahaman lahan. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Indragiri Hulu dan mencegah eskalasi konflik lahan ke wilayah sekitarnya.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Reza Firmansyah, Andi Surya, Hasan Basri
Organisasi: PT Sawit Makmur Jaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Serikat Petani Riau, Polres Indragiri Hulu, Pemerintah Provinsi Riau
Lokasi: Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Kuantan Singingi
Berita Terkait