Ratusan warga Desa Wonosobo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi pada Kamis, 17 September 2026. Aksi ini dipicu oleh sengketa lahan seluas 500 hektare yang dikelola oleh Perhutani, namun telah digarap secara turun-temurun oleh warga setempat. Unjuk rasa tersebut menuntut penyelesaian atas konflik agraria di wilayah tersebut yang tak kunjung rampung sejak 2019. Ketegangan sempat terjadi saat petugas kepolisian membubarkan massa yang berusaha memasuki area kantor BPN. Pihak BPN Banyuwangi berkomitmen untuk menggelar mediasi dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Perhutani pada pekan mendatang. Peristiwa ini menambah daftar panjang eskalasi konflik agraria di kawasan hutan produksi yang berbatasan dengan permukiman warga.
Dinamika Konflik Agraria di Banyuwangi
Konflik agraria di Desa Wonosobo mencerminkan pola umum sengketa lahan di Jawa Timur, di mana klaim historis warga berbasis penguasaan lahan turun-temurun berbenturan dengan status lahan negara yang dikelola BUMN kehutanan. Berdasarkan data lapangan, lahan seluas 500 hektare tersebut telah digarap oleh warga untuk kegiatan pertanian sejak era kolonial. Ketidakjelasan status lahan ini memicu ketegangan yang berlarut-larut, termasuk aksi demo yang kerap terjadi di kantor BPN maupun Perhutani. Situasi ini diperburuk oleh minimnya progres penyelesaian administratif dan mediasi yang efektif antara ketiga pihak: warga, Perhutani, dan pemerintah daerah. Berikut rincian data wilayah dan indikator kerawanan:
- Lokasi sengketa: Desa Wonosobo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
- Luas lahan: 500 hektare.
- Pihak terlibat: Warga penggarap, Perhutani, BPN Banyuwangi, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
- Durasi konflik: Sejak 2019 hingga saat ini.
- Insiden terbaru: Unjuk rasa pada 17 September 2026, yang diwarnai pembubaran oleh aparat kepolisian.
Langkah Mediasi dan Rekomendasi Strategis
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi mediasi antara warga, Perhutani, dan BPN. Mediasi yang dijadwalkan pada pekan depan akan membahas opsi penyelesaian, termasuk redistribusi lahan atau ganti rugi. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden mengenai percepatan penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Namun, tantangan utama terletak pada kesepakatan status lahan, mengingat Perhutani berpegang pada regulasi kehutanan yang ketat. Warga berharap mediasi ini menghasilkan solusi konkret yang dapat meredakan ketegangan di lapangan dan mencegah aksi demo lebih lanjut. Dari perspektif pemerintah daerah, konflik ini memerlukan penanganan yang komprehensif dan berbasis data kewilayahan. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi disarankan segera menyusun pemetaan lahan sengketa secara partisipatif bersama BPN dan Perhutani, guna menghindari eskalasi konflik yang dapat mengganggu stabilitas teritorial. Mediasi yang transparan dan melibatkan tokoh masyarakat lokal juga penting untuk memulihkan kepercayaan warga terhadap proses hukum pertanahan. Rekomendasi strategis lainnya adalah mendorong penerapan program reforma agraria di wilayah rawan konflik seperti Desa Wonosobo, dengan mengintegrasikan data kependudukan dan tata ruang daerah. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi gesekan horizontal dan vertikal yang berulang setiap tahun.