Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kementerian terkait masih memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Hingga 8 September 2026, kondisi karhutla di kedua pulau tersebut masih dinamis dan memerlukan upaya pemadaman secara terpadu. Dalam koordinasi yang dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah menetapkan enam provinsi sebagai prioritas penanganan, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak asap serta mencegah meluasnya area terbakar.
Operasi Terpadu Penanganan Karhutla di Enam Provinsi Prioritas
Penanganan kebakaran hutan di enam provinsi prioritas dilakukan secara terpadu melalui operasi darat dan udara. Direktur Jenderal Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Tri Budi, menyatakan bahwa tujuan utama operasi ini adalah melindungi masyarakat, mengurangi dampak asap, serta mencegah kebakaran meluas. Operasi udara mencakup pemantauan titik api menggunakan pesawat dan helikopter, water bombing untuk memadamkan titik api yang sulit dijangkau, serta operasi modifikasi cuaca guna mempercepat turunnya hujan. Sementara itu, operasi darat melibatkan ribuan personel gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, dan unsur pemerintah daerah di setiap provinsi.
Kementerian Pertahanan dan TNI berperan aktif dalam mendukung upaya terpadu tersebut, terutama dalam mobilisasi sumber daya dan logistik. Fokus penanganan diutamakan pada area-area dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang telah mencapai level berbahaya atau tidak sehat. Data ISPU dari stasiun pemantau di sejumlah kota di Kalimantan dan Sumatera menunjukkan bahwa beberapa wilayah telah mengalami peningkatan konsentrasi partikel halus yang signifikan, mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah juga mengintensifkan upaya sosialisasi dan distribusi masker kepada warga di sekitar lokasi kebakaran hutan.
Pemetaan Wilayah Rawan dan Langkah Antisipatif
Sebagai bagian dari strategi penanganan, BNPB bersama KLHK telah melakukan pemetaan kerawanan wilayah terhadap kebakaran hutan. Wilayah rawan meliputi lahan gambut dan hutan produksi yang rentan terbakar pada musim kemarau. Berikut adalah enam provinsi prioritas beserta indikator kerawanannya:
- Kalimantan Barat: memiliki luas lahan gambut yang tinggi dengan titik panas tersebar di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
- Kalimantan Tengah: mengalami kebakaran di kawasan hutan lindung dan lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.
- Kalimantan Selatan: terdapat titik api di area hutan produksi di Kabupaten Tanah Laut dan Banjar.
- Riau: kebakaran terjadi di lahan gambut di Kabupaten Bengkalis dan Dumai, dengan ISPU mencapai level tidak sehat.
- Jambi: titik panas terdeteksi di kawasan hutan di Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
- Sumatera Selatan: menjadi prioritas utama karena luasnya area terbakar di lahan gambut dan hutan produksi, terutama di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin.
Pemerintah daerah di masing-masing provinsi diharapkan dapat memperkuat sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan masyarakat. Langkah antisipatif seperti pembuatan kanal blokir di lahan gambut, pengawasan ketat terhadap aktivitas pembakaran lahan, serta patroli terpadu perlu diintensifkan. Selain itu, koordinasi lintas sektor antara TNI, Polri, dan instansi terkait harus terus ditingkatkan untuk memastikan respons cepat terhadap setiap titik api baru.
Catatan Strategis: Bagi pemerintah daerah di enam provinsi prioritas, disarankan untuk segera mengaktifkan pos komando (posko) penanganan karhutla di tingkat kabupaten/kota. Pemantauan satelit secara real-time dan pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca perlu dioptimalkan. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar harus diperkuat, terutama di wilayah gambut. Dengan langkah terpadu dan berkelanjutan, diharapkan dampak kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir, serta kualitas udara tetap terjaga bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat.