Kerusuhan antarwarga terjadi di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Kamis dini hari, 27 Agustus 2026. Peristiwa ini dipicu oleh perselisihan antar pemuda saat berlangsungnya acara hiburan malam di wilayah tersebut. Bentrokan yang berlangsung hingga pagi hari mengakibatkan aksi saling lempar batu dan pembakaran kendaraan bermotor. Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Adip Rojikan, mengonfirmasi bahwa dua warga tewas akibat luka bacok dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka. Aparat gabungan dari Polri dan TNI segera diterjunkan ke lokasi untuk memisahkan kedua kelompok yang bertikai.
Pemetaan Kerawanan dan Respons Pemerintah Daerah
Pemerintah Kota Ambon melalui Wali Kota Richard Louhenapessy mengambil langkah cepat dengan memberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIT. Selain itu, akses menuju lokasi kejadian ditutup sementara untuk mengendalikan eskalasi konflik. Imbauan resmi disampaikan kepada warga agar tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat. Berdasarkan laporan dari RSUD Dr. M. Haulussy dan puskesmas setempat, seluruh korban luka telah mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini, Polresta Ambon telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga sebagai provokator kerusuhan.
- Korban tewas: 2 orang (luka bacok)
- Korban luka: 15 orang
- Kendaraan terbakar: 2 unit
- Wilayah rawan konflik: Kecamatan Sirimau (kategori tinggi)
Menurut data dari Kesbangpol Maluku, Kecamatan Sirimau termasuk dalam peta kerawanan konflik sosial kategori tinggi. Faktor historis konflik komunal di Ambon yang pernah berlangsung pada periode 1999–2002 menjadikan kawasan ini rentan terhadap aksi kekerasan massa. Bentrokan kali ini kembali mengingatkan perlunya penguatan deteksi dini dan mitigasi konflik oleh pemerintah daerah. Patroli gabungan Polri-TNI yang diperkuat sejak kejadian berhasil mengembalikan situasi ke kondisi kondusif.
Catatan Strategis bagi Pemerintah Daerah
Pemerintah Kota Ambon bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah merencanakan pelaksanaan dialog adat sebagai upaya meredakan ketegangan antarwarga. Langkah ini sejalan dengan pendekatan kearifan lokal yang terbukti efektif dalam penyelesaian konflik horizontal di Maluku. Namun demikian, rekomendasi strategis yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah daerah mencakup:
- Penguatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas dalam pengamanan wilayah rawan konflik
- Optimalisasi peran tokoh agama dan tokoh adat dalam forum komunikasi rutin di tingkat kecamatan
- Peningkatan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi titik rawan gesekan pemuda
- Percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Konflik Sosial yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan
Kerusuhan di Honipopu menjadi sinyal bahwa upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah eks-konflik komunal perlu terus diperkuat. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan diharapkan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mengoptimalkan deteksi dini, dan meningkatkan kapasitas mitigasi konflik guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.