Banda Aceh, Swara Teritori — Peringatan ke-21 Hari Damai Aceh pada Sabtu, 15 Agustus 2026, di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, diwarnai insiden kericuhan antara aparat keamanan dan sekelompok massa. Peristiwa ini dipicu oleh aksi pengibaran bendera Aceh bermotif bulan bintang di tiang utama Masjid Raya Baiturrahman serta pembentangan spanduk yang memuat narasi provokatif. Pemerintah Kota Banda Aceh bersama aparat keamanan setempat segera mengerahkan langkah pengendalian situasi guna meredam potensi eskalasi yang dapat mengancam stabilitas politik daerah. Insiden ini menjadi sorotan utama dalam upaya menjaga ketertiban umum di wilayah bekas konflik tersebut.
Kronologi dan Tindakan Aparat Keamanan
Kericuhan bermula ketika sekelompok individu secara sepihak mengibarkan bendera Aceh bermotif bulan bintang di kawasan ikonik Masjid Raya Baiturrahman. Bendera bulan bintang sendiri telah disahkan sebagai simbol daerah resmi Provinsi Aceh melalui Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun, tindakan tersebut dianggap provokatif karena dilakukan di lokasi strategis dan bertepatan dengan momentum Hari Damai Aceh yang merefleksikan kerukunan pascaperjanjian damai. Aparat keamanan merespons dengan tindakan tegas terukur, meliputi:
- Pelarangan langsung terhadap aksi pengibaran bendera tanpa izin di area publik, yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan simbol daerah.
- Tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa yang mulai memanas.
- Semprotan air dan gas air mata guna meredam eskalasi kerusuhan dan mengamankan lokasi.
Eskalasi kerusuhan berhasil diredam, dan polisi memastikan situasi di Aceh telah kondusif. Sebagai indikator pemulihan, pada hari berikutnya, Minggu 16 Agustus 2026, bendera Merah Putih kembali dikibarkan di depan Masjid Raya Baiturrahman, menggantikan bendera Aceh yang sebelumnya dipasang.
Implikasi Simbol Daerah dan Stabilitas Politik
Pascainsiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djamari Chaniago mengingatkan bahwa bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila adalah simbol negara yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk di Provinsi Aceh. Ia menekankan bahwa penggunaan simbol daerah seperti bendera Aceh harus tunduk pada kerangka hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dan berjanji untuk mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, sebagai langkah strategis untuk merespons aspirasi masyarakat daerah tanpa mengorbankan stabilitas politik. Insiden kericuhan ini menyoroti kerawanan di tingkat simbolis dan politik yang perlu diantisipasi secara berkelanjutan.
Catatan strategis untuk pemerintah daerah: Insiden ini menyoroti kerawanan di tingkat simbolis dan politik di Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh perlu meningkatkan komunikasi dan sosialisasi yang jelas mengenai tata kelola simbol daerah serta batasan penggunaannya di ruang publik. Langkah preventif berupa dialog rutin dengan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lokal dapat memperkuat stabilitas politik dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.