Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, resmi memberlakukan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan ketat izin bongkar muat di seluruh pelabuhan komersial dan rakyat. Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagai respons terhadap meningkatnya temuan penyelundupan senjata api ilegal melalui jalur laut di kawasan Maluku. Langkah ini menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah pascakonflik horizontal yang pernah terjadi di daerah tersebut. Data dari Polresta Ambon mencatat sebanyak lima kasus penyelundupan senjata api ilegal pada semester I 2026, dengan tiga di antaranya terdeteksi melalui Pelabuhan Yos Sudarso, pelabuhan utama Kota Ambon. Potensi kerawanan ini mengancam keamanan teritorial, khususnya di daerah yang memiliki riwayat konflik horizontal seperti Maluku.
Latar Belakang Kebijakan: Ancaman Penyelundupan Senjata di Wilayah Maluku
Keputusan Pemerintah Kota Ambon didasarkan pada data intelijen dan laporan dari aparat keamanan yang menunjukkan peningkatan aktivitas penyelundupan senjata api ilegal. Modus operandinya melibatkan penyembunyian senjata di dalam kargo barang dan kapal penumpang. Data administratif menunjukkan bahwa Kota Ambon memiliki lima pelabuhan aktif yang menjadi pintu masuk distribusi barang, sehingga pengawasan menjadi tantangan tersendiri. Berikut rincian indikator kerawanan yang menjadi perhatian utama:
- Lokasi rawan: Pelabuhan Yos Sudarso (tiga kasus), Pelabuhan Galala, dan Pelabuhan Tulehu.
- Jenis barang ilegal: Senjata api ilegal dari luar daerah yang diselundupkan melalui jalur laut.
- Dampak teritorial: Ancaman terhadap stabilitas keamanan dan potensi konflik bersenjata di tingkat lokal.
Langkah penguatan kebijakan daerah ini juga didorong oleh kebutuhan untuk menekan potensi eskalasi konflik horizontal yang pernah melanda Maluku pada masa lalu. Oleh karena itu, pengawasan ketat di pelabuhan menjadi instrumen kunci dalam menjaga keamanan teritorial dan mencegah masuknya barang berbahaya ke wilayah Kota Ambon.
Implementasi Kebijakan: Pengawasan Ketat di Pelabuhan Komersial dan Rakyat
Perda baru mewajibkan setiap kapal kargo yang akan bersandar di pelabuhan Ambon untuk melaporkan manifes kargo paling lambat 24 jam sebelum tiba. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai akan melakukan verifikasi langsung terhadap isi kargo. Untuk pelabuhan rakyat seperti Pelabuhan Galala dan Pelabuhan Tulehu, langkah pengawasan diperkuat dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan pendirian pos pemeriksaan permanen. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon menyatakan bahwa sinergi dengan TNI Angkatan Laut dan Polisi Air dan Udara (Polairud) juga diperluas untuk memperkuat patroli rutin di perairan sekitar. Kebijakan ini dirancang untuk mempersempit celah penyelundupan dan memastikan setiap proses bongkar muat berjalan sesuai prosedur. Sanksi administratif hingga pencabutan izin berlayar akan diberlakukan bagi pelanggar.
Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Daerah, pengawasan ketat di pelabuhan harus dibarengi dengan pengembangan sistem digital manifes yang terintegrasi dengan data kepolisian dan TNI AL. Evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan ini perlu dilakukan setiap triwulan untuk mengantisipasi perubahan modus operandi penyelundupan. Pemkot Ambon juga disarankan meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dan Bea Cukai melalui pelatihan deteksi barang ilegal. Langkah ini akan memastikan bahwa kebijakan daerah yang telah dirumuskan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata dalam menjaga keamanan teritorial Kota Ambon.