Regional
Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Penanganan Daerah Rawan Kekeringan di 8 Kabupaten
02 Juli 2026, 00:00
Provinsi Nusa Tenggara Timur
10 views
Gubernur Nusa Tenggara Timur menetapkan kebijakan khusus melalui Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2026 tanggal 1 Juli 2026 mengenai penanganan daerah rawan kekeringan. Kebijakan ini mencakup 8 kabupaten yang berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Dinas Pertanian memiliki tingkat kerawanan tinggi, yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Sumba Barat, Sumba Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat. Kebijakan meliputi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di 50 titik, distribusi pompa air untuk 120 desa, serta penyiapan cadangan logistik pangan oleh Dinas Sosial. Instansi pelaksana adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pertanian, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Timur. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketahanan wilayah terhadap ancaman krisis air dan pangan.
Entitas dalam Berita
Organisasi: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Lokasi: Nusa Tenggara Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Sumba Barat, Sumba Timur, Manggarai, Manggarai Barat