Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan status siaga darurat bencana asap pada 17 September 2026 untuk jangka waktu 14 hari, menyusul meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima kabupaten. Gubernur Riau Syamsuar mengumumkan penetapan tersebut setelah data terkini menunjukkan luas lahan terbakar mencapai 2.500 hektare, meningkat signifikan dari 1.800 hektare pada pekan sebelumnya. Sebanyak 1.000 personel gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, dan masyarakat dikerahkan untuk melakukan pemadaman melalui operasi udara dan darat. Kualitas udara di Kota Pekanbaru tercatat dalam kategori tidak sehat dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 180, sehingga pemerintah daerah mengimbau warga menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Analisis Sebaran Titik Api dan Tingkat Kerawanan Wilayah
Berdasarkan laporan lapangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, titik api terkonsentrasi di lima kabupaten yang menjadi langganan karhutla setiap musim kemarau. Faktor dominan yang memicu kebakaran meliputi lahan gambut yang mudah terbakar serta praktik pembukaan lahan secara tradisional. Berikut rincian luas lahan terbakar di masing-masing kabupaten:
- Kabupaten Bengkalis: 700 hektare lahan gambut dan semak terbakar, menjadi wilayah dengan luasan terbesar.
- Kabupaten Siak: 500 hektare lahan pertanian dan hutan sekunder terdampak, dengan titik api sulit dijangkau.
- Kabupaten Pelalawan: 450 hektare lahan konsesi dan area gambut dalam kondisi kritis.
- Kabupaten Indragiri Hilir: 400 hektare lahan rawa gambut terbakar, menghasilkan emisi asap pekat.
- Kabupaten Kampar: 450 hektare lahan perkebunan dan hutan produksi mengalami kebakaran permukaan.
Untuk mengendalikan situasi, Pemerintah Provinsi Riau bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengaktifkan pos komando darurat di setiap kabupaten. Operasi pemadaman menggabungkan empat helikopter water bombing dan tim darat yang dilengkapi pompa portable. Kendala utama di lapangan adalah titik api yang tersebar di area gambut dalam, sehingga upaya pendinginan memerlukan waktu lebih lama.
Dampak Kualitas Udara dan Langkah Antisipasi Pemerintah Daerah
Konsentrasi partikel halus (PM2.5) akibat karhutla telah menyebabkan penurunan signifikan pada kualitas udara di wilayah regional Riau. Kota Pekanbaru mencatatkan ISPU pada angka 180, yang masuk kategori tidak sehat dan sangat berbahaya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan. Pemerintah daerah setempat telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan penggunaan masker di seluruh area publik dan menyarankan sekolah untuk memberlakukan belajar dari rumah apabila situasi memburuk. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah menyiagakan 20 puskesmas dan rumah sakit rujukan untuk menangani lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang diperkirakan meningkat akibat paparan asap.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, pengendalian karhutla di Riau memerlukan pendekatan terpadu yang mencakup penguatan regulasi pembukaan lahan, percepatan restorasi gambut, dan peningkatan kesiapsiagaan jangka panjang. Koordinasi lintas sektor antara pemerintah provinsi, TNI/Polri, dan masyarakat harus dioptimalkan untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang. Rekomendasi ini menjadi penting mengingat pola musim kemarau yang semakin ekstrem akibat perubahan iklim, sehingga diperlukan langkah preventif yang lebih ketat untuk melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat.