Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama tujuh hari, terhitung 25 hingga 31 Juli 2026. Penetapan ini menyusul peristiwa kebakaran besar yang melanda Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, di RT 05 dan 07/07 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok. Landasan hukum penanganan darurat ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 300.2.1/Kep.633-BPBD/2026 tertanggal 25 Juli 2026. Kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 25 Juli sekitar pukul 14.00 WIB tersebut diduga dipicu oleh hubungan arus pendek listrik di bangunan MCK umum.
Dasar Pertimbangan dan Cakupan Dampak Kebakaran
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menegaskan bahwa penetapan status darurat merupakan langkah strategis untuk meminimalkan dampak dan memungkinkan penanganan secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai prosedur tetap penanggulangan bencana. Hasil pendataan cepat di lapangan mengungkap skala kerusakan yang signifikan.
- Sebanyak 51 unit rumah warga mengalami kerusakan berat hingga hancur.
- Sarana dan prasarana infrastruktur kawasan, termasuk leuit (lumbung padi) sebagai simbol ketahanan pangan masyarakat adat, turut terdampak.
- Taksiran sementara total kerugian material mencapai angka Rp 2,5 miliar.
Penanganan Darurat dan Kondisi Pengungsi
Untuk menanggapi situasi darurat ini, pemerintah daerah telah mengerahkan seluruh instansi teknis terkait dalam skema respons terpadu. Upaya penanganan fokus pada dua aspek utama: penyelamatan korban dan pemulihan dini. Sebanyak 66 Kepala Keluarga atau setara dengan 178 jiwa tercatat sebagai warga terdampak yang kehilangan tempat tinggal. Saat ini, mereka menumpang sementara di rumah kerabat dan tetangga terdekat. Untuk mendukung kondisi pengungsian, pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah konkret:
- Pendirian tenda darurat pengungsian sebagai fasilitas kolektif.
- Penyiapan dapur umum untuk menjamin ketahanan pangan warga terdampak.
- Penyaluran bantuan logistik pokok untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Peristiwa kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya ini menyoroti kerentanan kawasan permukiman padat, khususnya di wilayah adat dengan struktur bangunan tradisional dan akses terbatas. Dari perspektif pemerintahan daerah dan pengelolaan teritorial, insiden ini memberikan catatan strategis penting. Pemerintah Kabupaten Sukabumi perlu segera mengintegrasikan peta kerawanan kebakaran ke dalam rencana tata ruang dan program pengembangan wilayah, terutama untuk kawasan adat. Rekomendasi mencakup audit keselamatan listrik berkala di fasilitas umum, sosialisasi pencegahan kebakaran berbasis kearifan lokal, serta penguatan kapasitas kelompok siaga bencana di tingkat kampung. Langkah pasca-status darurat harus diarahkan pada rekonstruksi yang lebih tangguh, mengembalikan fungsi sosial-budaya kampung adat, serta memperkuat sistem peringatan dini dan mitigasi bencana di seluruh desa rawan.