Kebakaran hutan dan lahan yang melanda Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, telah mencapai luas terdampak sebesar 802,4 hektare per 24 Agustus 2026. Peristiwa ini dilaporkan langsung oleh Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, serta mendapat perhatian dari Kepolisian Daerah Lampung yang dipimpin Irjen Helfi Assegaf. Kejadian pertama terdeteksi pada 21-22 Agustus 2026, menghanguskan 673 hektare di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah. Sebagai kawasan konservasi nasional, kerusakan ekosistem yang diakibatkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan pusat.
Kronologi dan Sebaran Wilayah Terdampak
Data lapangan yang dihimpun dari Tim Alfa TNI menunjukkan bahwa sebaran titik api meluas secara bertahap. Berikut rincian kronologi kebakaran di TNWK:
- 21-22 Agustus 2026: Kebakaran pertama seluas 673 hektare melanda Desa Braja Harjosari, dengan vegetasi dominan alang-alang kering dan savana yang rentan terbakar.
- 23-24 Agustus 2026: Api meluas ke wilayah Braja Kencana dan Braja Luhur, menghanguskan 123 hektare lahan.
- 24 Agustus 2026: Tambahan 6,4 hektare terbakar di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Labuhan Maringgai, menandakan perluasan dampak ke area lain di Lampung Timur.
Kondisi cuaca kering dan vegetasi yang mudah terbakar menjadi faktor utama penyebaran api, meskipun penyelidikan masih berlangsung untuk mengonfirmasi dugaan unsur kesengajaan terkait pembukaan lahan untuk tanaman baru. Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa aparat sedang mendalami kemungkinan tersebut.
Indikator Kerawanan dan Respons Penanganan
Operasi pemadaman telah dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Tim Alfa TNI serta water bombing dari udara. Meskipun demikian, potensi kemunculan kembali api tetap tinggi mengingat kondisi savana dan alang-alang yang masih kering di beberapa titik. Indikator kerawanan wilayah di TNWK mencakup:
- Luas lahan terdampak yang mencapai 802,4 hektare, melampaui rerata tahun sebelumnya.
- Vegetasi dominan berupa alang-alang kering yang memiliki nilai kalor tinggi, mempercepat penyebaran api.
- Akses sulit ke lokasi terdampak, terutama di zona inti taman nasional, menghambat mobilitas alat berat.
- Dugaan keterlibatan aktivitas ilegal pembukaan lahan, yang memerlukan koordinasi lintas sektor antara TNI, Polri, dan Balai TNWK.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Balai TNWK telah meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk mencegah perluasan lebih lanjut. Kerusakan ekosistem yang terjadi tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, termasuk habitat gajah sumatra dan harimau sumatra, tetapi juga berpotensi menurunkan daya dukung lingkungan di kawasan tersebut. Catatan strategis bagi pemerintah daerah: penguatan sistem deteksi dini kebakaran hutan dan lahan, peningkatan kapasitas petugas pemadam, serta pemberian sanksi tegas terhadap pembukaan lahan ilegal harus menjadi prioritas. Koordinasi antara TNI, Polri, dan instansi terkait di Provinsi Lampung perlu diperkuat untuk meminimalkan risiko serupa di masa mendatang.