Pemerintah Provinsi Jambi, melalui data resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), melaporkan luas lahan terbakar di wilayah tersebut hingga 13 September 2026 mencapai 2.975,97 hektare. Gubernur Jambi, Al Haris, mengungkapkan adanya 134 titik panas yang terdeteksi, dengan empat titik api utama menjadi prioritas pemadaman. Titik api tersebut berada di Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh; Desa Mingkung Jaya, Kecamatan Sungai Gelam; Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang; serta kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang di sisi Desa Tanah Pilih, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Temuan ini menunjukkan eskalasi karhutla yang memerlukan respons cepat dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat daerah dan pusat.
Indikasi Kesengajaan dan Penegakan Hukum
Berdasarkan hasil investigasi awal, pemerintah daerah mencatat sekitar 80 persen dari total lahan yang terbakar diduga sengaja dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sisanya, yakni 20 persen, dipicu oleh faktor alam seperti cuaca panas ekstrem yang memperparah kondisi lahan gambut. Dalam rangka penegakan hukum, aparat kepolisian dan kejaksaan telah menindaklanjuti 75 perkara karhutla. Perkara tersebut meliputi:
- 50 kasus dalam tahap penyelidikan.
- 15 kasus dalam tahap penyidikan.
- 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran lahan yang kerap merugikan negara dan masyarakat, serta mengancam ekosistem hutan di Provinsi Jambi.
Mobilisasi Sumber Daya dan Dukungan Anggaran
Untuk mengendalikan kebakaran yang meluas, pemerintah mengerahkan 7.302 personel gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan relawan. Personel tersebut tersebar di 81 posko yang didirikan di seluruh kabupaten/kota rawan karhutla di Jambi. Operasi pemadaman juga diperkuat dengan empat unit helikopter water bombing guna menjangkau titik api yang berada di lokasi sulit. Selain itu, telah dilakukan 41 sorti operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk memicu hujan buatan, dengan penyemaian terakhir pada 10 September 2026. Dukungan fiskal dari pemerintah pusat pun diberikan melalui tambahan anggaran sebesar Rp30 miliar, yang dialokasikan dalam penyesuaian APBD perubahan Provinsi Jambi.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi disarankan untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi satelit dan meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam deteksi dini karhutla. Penguatan patroli terpadu di kawasan rawan, terutama di lahan gambut dan area konsesi, serta sosialisasi larangan pembakaran lahan secara masif perlu diintensifkan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran lahan harus terus dioptimalkan guna mencegah meluasnya kebakaran di masa mendatang, mengingat kerugian ekologis dan ekonomis yang ditimbulkan sangat signifikan bagi pembangunan daerah.