|  Indonesia, WIB
Beranda Nasional Karhutla Capai 72 Ribu Hektare, Pemerintah Ungkap Ada Pembakaran...
Nasional

Karhutla Capai 72 Ribu Hektare, Pemerintah Ungkap Ada Pembakaran Sengaja dan Kelalaian

Karhutla Capai 72 Ribu Hektare, Pemerintah Ungkap Ada Pembakaran Sengaja dan Kelalaian

Karhutla di enam provinsi rawan telah mencapai 72.008 hektare, dengan 734 hektare masih aktif. BNPB dan Polri mencatat 200 laporan polisi dan 138 tersangka terkait pembakaran lahan. Pemerintah merekomendasikan penguatan deteksi hotspot dan pengawasan ketat terhadap perusahaan pemegang HGU di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, dan Jambi.

Pemerintah melaporkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi rawan telah mencapai luas 72.008 hektare hingga 7 September 2026. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa 734 hektare di antaranya masih dalam status aktif dan memerlukan penanganan cepat. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengungkapkan adanya indikasi tindakan sengaja dan kelalaian yang menjadi penyebab utama karhutla di wilayah tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan perkembangan penegakan hukum dengan 200 laporan polisi yang telah diterbitkan serta 138 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemetaan Provinsi Rawan Karhutla dan Luas Lahan Terbakar

Pemerintah melalui BNPB telah memetakan enam provinsi prioritas sebagai langkah awal pengendalian karhutla. Provinsi-provinsi tersebut ditetapkan berdasarkan tingginya jumlah hotspot serta luas lahan terbakar yang signifikan. Berikut adalah daftar provinsi rawan tersebut:

  • Kalimantan Tengah
  • Sumatera Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Riau
  • Jambi

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan bahwa dari total luas karhutla yang mencapai 72.008 hektare, masih terdapat 734 hektare lahan yang belum berhasil dipadamkan. Kondisi ini membutuhkan percepatan penanganan, terutama di area yang berpotensi mengalami perluasan api. Selain faktor alam, praktik pembakaran lahan untuk persiapan perkebunan menjadi pemicu utama yang memerlukan intervensi terpadu antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah juga menyoroti keterlibatan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam memastikan kesiapan personel, peralatan, dan respons cepat di area kerjanya masing-masing.

Penegakan Hukum Karhutla dan Pengawasan Korporasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa aparat kepolisian telah menerbitkan 200 laporan polisi terkait karhutla, dengan 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak perusahaan maupun perorangan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di sejumlah provinsi rawan. Selain penindakan hukum, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pemegang HGU yang beroperasi di wilayah rawan karhutla. Setiap perusahaan diminta menyediakan personel pemadam, peralatan yang memadai, serta prosedur respons cepat jika terjadi kebakaran di konsesi mereka. Pengawasan ini menyasar enam provinsi prioritas yang telah disebutkan di atas. Jika ditemukan kelalaian atau unsur kesengajaan dalam pengelolaan lahan, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai langkah strategis, pemerintah daerah di provinsi rawan perlu memperkuat sistem deteksi dini berbasis hotspot dan meningkatkan koordinasi dengan BNPB, TNI, Polri, serta pemegang konsesi. Rekomendasi ini penting untuk mencegah perluasan karhutla dan memastikan respons cepat terhadap titik api baru. Selain itu, evaluasi berkala terhadap kepatuhan perusahaan HGU terhadap standar pengendalian kebakaran harus menjadi agenda tetap guna menekan risiko karhutla di masa mendatang.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Djamari Chaniago, Suharyanto, Listyo Sigit Prabowo
Organisasi: BNPB, Polri, Kemenko Polkam
Lokasi: Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi
Berita Terkait