Polres Flores Timur, di bawah pimpinan Kapolres AKBP Adhitya Octorio Putra, telah menetapkan pendekatan adat sebagai strategi inti dalam menangani konflik perbatasan yang berkepanjangan di wilayah administratif Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Konflik ini secara spesifik melibatkan dua dusun, yaitu Dusun Bele di Desa Waiburak dan Dusun Lewonara di Desa Narasaosina, dengan akar permasalahan pada sengketa batas wilayah yang telah berujung pada korban jiwa dan kerusakan material. Kapolres menegaskan bahwa penyelesaian konflik di wilayah Flores Timur ini memerlukan keterlibatan multipihak, mengingat pendekatan hukum formal dinilai kurang efektif tanpa mengakomodasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang hidup di masyarakat setempat.
Sarasehan sebagai Forum Resolusi Konflik Berbasis Kearifan Lokal
Sebagai implementasi strategi tersebut, Pemerintah Kabupaten Flores Timur berkolaborasi dengan unsur TNI dan Polri menyelenggarakan Sarasehan Penanganan Konflik Komunal Kabupaten Flores Timur 2026. Forum yang digelar di Desa Horinara, Kecamatan Kelubagolit ini secara khusus mempertemukan berbagai pemangku kepentingan kunci untuk membangun komunikasi efektif dan merumuskan solusi. Peserta sarasehan meliputi beberapa unsur penting:
- Tokoh adat dan tokoh masyarakat dari wilayah yang berkonflik
- Perwakilan pemerintah daerah dari tingkat kecamatan hingga kabupaten
- Aparat keamanan, yakni TNI dan Polri
Tujuan forum ini adalah mentransformasi konflik dari pendekatan represif menjadi pendekatan kolaboratif yang mengedepankan nilai budaya dan semangat persaudaraan, menjadikannya instrumen kritis dalam resolusi sengketa berbasis lokalitas.
Operasi Pengamanan Terpadu dan Sinergi Antar-Lembaga
Untuk mendukung proses dialog dan resolusi damai, Polres Flores Timur bersama TNI dan Kompi 1 Batalyon B Satuan Brimob Polda NTT telah melaksanakan operasi pengamanan terpadu di lokasi konflik sejak Minggu, 19 Juli 2026. Operasi ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses dialog berlangsung. Kapolres menekankan bahwa terciptanya kedamaian merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Sinergi antara pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan adat (cultural approach) diharapkan dapat menciptakan kondisi kondusif bagi penyelesaian konflik perbatasan secara berkelanjutan dan mencegah eskalasi lebih lanjut.
Konflik di Kecamatan Adonara Timur ini menyoroti urgensi pendataan dan pemetaan wilayah administratif yang komprehensif oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Kapolres menyatakan bahwa dengan mengedepankan kebersamaan serta nilai adat, setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai demi terwujudnya harmonisasi sosial. Langkah ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang mengakomodasi penyelesaian konflik berbasis lokalitas dan kearifan setempat.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Flores Timur perlu mempercepat proses penetapan dan penegasan batas wilayah administratif di tingkat desa dan dusun melalui peraturan daerah yang jelas dan memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, institusionalisasi forum adat sebagai mekanisme resolusi konflik pertama perlu diperkuat dengan payung hukum daerah, sehingga upaya resolusi berbasis kearifan lokal tidak hanya bersifat insidental namun menjadi prosedur tetap dalam tata kelola pemerintahan dan keamanan di wilayah Flores Timur.