Konflik lahan yang berkepanjangan di Kabupaten Lampung Tengah kembali memuncak dengan aksi kerusuhan dan pembakaran di kawasan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Kecamatan Anak Tuha, pada Rabu siang (12/8/2026). Peristiwa ini mengakibatkan kepulan asap hitam di lokasi akibat pembakaran sejumlah bangunan milik perusahaan perkebunan tersebut. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah diterjunkan untuk mengendalikan situasi dan mencegah eskalasi lebih luas. Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melaporkan bahwa kondisi di kawasan PT BSA telah kembali kondusif dan terkendali pada Rabu malam, dengan personel kepolisian masih bersiaga untuk memastikan keamanan.
Kronologi dan Penanganan Kerusuhan di Perkebunan PT BSA
Berdasarkan laporan lapangan, massa yang diduga berasal dari masyarakat adat setempat mendatangi kawasan perkebunan PT BSA sebagai bentuk protes terhadap sengketa Hak Guna Usaha (HGU) yang belum terselesaikan. Aksi yang awalnya merupakan unjuk rasa berubah menjadi kerusuhan ketika sebagian massa melakukan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas perusahaan. Berikut adalah rincian indikator kerawanan yang teridentifikasi di wilayah tersebut:
- Kabupaten/Kota: Lampung Tengah, Provinsi Lampung
- Kecamatan: Anak Tuha
- Objek Sengketa: Lahan HGU milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dengan masyarakat adat
- Dampak Langsung: Pembakaran bangunan perusahaan, kerusuhan massa, dan pengerahan aparat keamanan
- Kronologi Kejadian: Rabu siang (12/8/2026) – Aksi massa meningkat menjadi kerusuhan dan pembakaran; Rabu malam – situasi terkendali dengan pengamanan polisi
Penyidik Polres Lampung Tengah masih mendalami fakta lapangan untuk mengungkap kronologi lengkap serta pihak-pihak yang terlibat. Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menegaskan bahwa proses penyelidikan difokuskan untuk mengungkap aktor intelektual maupun pelaku langsung di balik insiden ini. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak memperkeruh keadaan.
Analisis Konflik dan Rekomendasi Strategis Pemerintah Daerah
Kasus kerusuhan di Lampung Tengah menunjukkan lemahnya penyelesaian konflik lahan antara masyarakat adat dengan pemegang HGU. Sengketa Hak Guna Usaha yang berlarut-larut tanpa mediasi yang efektif kerap kali berujung pada aksi anarkis seperti pembakaran dan perusakan. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah perlu segera melakukan langkah strategis untuk meredam eskalasi serupa di wilayah lain yang memiliki potensi konflik lahan serupa. Rekomendasi strategis yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Mempercepat proses mediasi antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah provinsi.
- Menyusun pemetaan kerawanan konflik lahan secara berkala di seluruh kecamatan, khususnya di kawasan perkebunan yang pernah memiliki sengketa HGU.
- Meningkatkan patroli dan pengawasan keamanan di titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan perusakan.
- Mengaktifkan forum komunikasi multipihak antara perangkat daerah, TNI-Polri, dan perwakilan masyarakat adat untuk membangun dialog secara berkelanjutan.
Catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan instansi terkait: kerusuhan ini menjadi alarm bahwa masalah lahan tidak bisa dibiarkan tanpa solusi komprehensif. Langkah preventif melalui penguatan kelembagaan desa dan pengakuan hak ulayat masyarakat adat perlu diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tanpa intervensi kebijakan yang konkret, konflik serupa berpotensi terulang di wilayah lain yang memiliki karakteristik sengketa lahan serupa, sehingga mengancam stabilitas keamanan dan iklim investasi di Lampung Tengah.