|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Kalsel Siaga Karhutla, Masyarakat Diimbau Tak Bakar Lahan
Regional

Kalsel Siaga Karhutla, Masyarakat Diimbau Tak Bakar Lahan

Kalsel Siaga Karhutla, Masyarakat Diimbau Tak Bakar Lahan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan status siaga karhutla, dengan fokus pengawasan pada tiga kabupaten prioritas: Banjar, Hulu Sungai Tengah, dan Tapin. Kesiapsiagaan operasional didukung posko komando terpadu dan mobilisasi sumber daya darat-udara yang dikoordinasikan dengan unsur TNI-Polri. Langkah ini merupakan implementasi rencana kontinjensi daerah untuk mengantisipasi peningkatan potensi bencana kebakaran selama musim kemarau.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menetapkan status siaga terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Senin, 18 Maret 2024. Keputusan ini diambil Gubernur Rudy Resnawan sebagai respons atas peningkatan indikator titik panas dan pemantauan potensi bahaya lingkungan di wilayah administratif provinsi tersebut. Instruksi operasional langsung diberikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel dan Dinas Kehutanan, untuk mengaktifkan serta meningkatkan mekanisme pencegahan dan kesiapsiagaan penanganan bencana secara menyeluruh.

Fokus Pemetaan Kerawanan dan Penegakan Regulasi di Wilayah Prioritas

Kebijakan siaga ini berfokus pada implementasi pengawasan intensif berbasis geographic information system (GIS) di wilayah-wilayah dengan tingkat kerentanan historis tinggi terhadap karhutla. Gubernur secara tegas menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran sebagai langkah preventif utama. Imbauan khusus disampaikan kepada masyarakat, terutama di sektor pertanian dan perkebunan di seluruh provinsi, untuk menghentikan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemantauan terpadu dan patroli difokuskan pada beberapa kabupaten prioritas berdasarkan analisis data historis dan karakteristik geografis, yakni:

  • Kabupaten Banjar: Wilayah dengan aktivitas pertanian skala besar dan permukiman padat yang meningkatkan risiko percikan api.
  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah: Area dengan dominasi lahan gambut dalam yang rentan terhadap kebakaran subsurfacedan sulit dipadamkan.
  • Kabupaten Tapin: Lokasi dengan ekosistem hutan produksi dan area perkebunan yang memerlukan pengawasan ekstra dari aparat keamanan teritorial.

Koordinasi Teritorial dan Kesiapan Sumber Daya Operasional

Untuk mendukung status kesiapsiagaan, Pemerintah Provinsi Kalsel telah mengaktivasi Posko Komando Terpadu Penanggulangan Karhutla di Kota Banjarmasin guna mengoordinasikan seluruh sumber daya. Kesiapan operasional mencakup penyiapan 250 personel terlatih, 45 unit peralatan pemadam darat, serta dukungan teknologi pemantauan hotspot. Sumber daya udara, termasuk dua unit helikopter yang diperlengkapi untuk water bombing, telah ditempatkan dalam kondisi siaga penuh di Bandar Udara Syamsudin Noor dan siap diterbangkan untuk memadamkan titik api di lokasi yang tidak terjangkau dari darat. Koordinasi ini melibatkan integrasi penuh antara instansi daerah (BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup) dengan unsur teritorial TNI Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, serta pemerintah kabupaten/kota, untuk memastikan respons yang cepat, terukur, dan terintegrasi sesuai protokol penanganan bencana daerah.

Langkah strategis ini merupakan implementasi konkret dari Rencana Kontinjensi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menghadapi periode musim kemarau dengan potensi tinggi karhutla. Pemerintah provinsi juga telah menginstruksikan seluruh BPBD kabupaten/kota untuk memperbarui data pemetaan area rawan dan menyusun skala prioritas intervensi berdasarkan tingkat ancaman. Pelibatan unsur Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) diperkuat untuk monitoring lapangan hingga level desa, menciptakan sistem peringatan dini berbasis komunitas.

Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, fokus kebijakan tidak boleh terbatas pada respons pemadaman, tetapi harus diperkuat dengan program pencegahan jangka panjang yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan wilayah. Rekomendasi operasional mencakup: intensifikasi sosialisasi Peraturan Daerah tentang larangan bakar lahan hingga ke tingkat dusun, pengembangan sistem real-time monitoring titik panas dengan kolaborasi LAPAN dan BMKG, serta inisiasi program diversifikasi mata pencaharian non-bakar bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan dan lahan pertanian melalui dukungan Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan setempat, guna mengurangi akar penyebab praktik pembakaran secara struktural.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Rudy Resnawan
Organisasi: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kehutanan
Lokasi: Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tapin
Berita Terkait