Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kajati Kaltara), Burhanuddin, mengungkapkan adanya 12 perusahaan yang diduga melakukan praktik tambang ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan. Aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, khususnya di kawasan hutan lindung dan aliran sungai, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban sosial di daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Kajati menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal dan tengah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Dampak Lingkungan dan Potensi Kerawanan Sosial
Lokasi penambangan ilegal tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Nunukan yang memiliki akses dekat ke perbatasan negara. Aktivitas ini mengakibatkan deforestasi, erosi tanah, dan pencemaran air yang mengancam ekosistem lokal serta mata pencaharian masyarakat sekitar. Selain itu, keberadaan tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, seperti konflik horizontal antarwarga dan meningkatnya angka kriminalitas. Berdasarkan laporan sementara, indikator kerawanan yang teridentifikasi meliputi:
- Kerusakan lahan hutan seluas puluhan hektare akibat penggalian liar tanpa reklamasi.
- Pencemaran sungai yang digunakan sebagai sumber air bersih oleh masyarakat desa.
- Munculnya kelompok-kelompok penambang liar yang tidak terdaftar dan sulit dikontrol.
- Potensi penyelundupan hasil tambang ke Malaysia melalui jalur darat tidak resmi.
Kondisi ini memperkuat urgensi bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah pengendalian dan penertiban, mengingat Nunukan merupakan wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan Sabah dan Serawak, Malaysia.
Modus Operandi dan Ancaman Keamanan Teritorial
Kajati Kaltara menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan pengiriman material tambang ilegal ke luar negeri melalui jalur pintas di perbatasan. Aktivitas ini dicurigai melibatkan sindikat terorganisir yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga mengancam kedaulatan ekonomi dan keamanan teritorial. Kejaksaan Tinggi Kaltara berkoordinasi dengan Polda Kaltara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, serta Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Beberapa perusahaan yang telah diidentifikasi tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga operasional mereka sepenuhnya ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kejaksaan berencana mengambil langkah hukum tegas mulai dari penyidikan hingga penuntutan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk membersihkan wilayah perbatasan dari praktik ilegal yang merusak tata kelola sumber daya alam. Dalam konteks yang lebih luas, penambangan liar di Nunukan tidak hanya berdampak pada lingkungan dan stabilitas sosial, tetapi juga berpotensi menjadi celah bagi aktivitas transnasional yang mengganggu keamanan teritorial. Oleh karena itu, pemerintah daerah Kabupaten Nunukan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara perlu memperkuat pengawasan di titik-titik rawan perbatasan dan mendorong percepatan penegakan hukum secara konsisten. Rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah meliputi peningkatan patroli terpadu, penerapan sanksi administrasi dan pidana yang tegas, serta penguatan koordinasi lintas sektor untuk mengeliminasi ekosistem tambang ilegal di wilayah perbatasan.