|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Jelang Aksi 27 Agustus, Polda Sulsel Siagakan 1.425 Personel, Kap...
Regional

Jelang Aksi 27 Agustus, Polda Sulsel Siagakan 1.425 Personel, Kapolda Tegaskan Pelaku Anarkis Ditindak

Jelang Aksi 27 Agustus, Polda Sulsel Siagakan 1.425 Personel, Kapolda Tegaskan Pelaku Anarkis Ditindak

Menjelang aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026 di Makassar, Polda Sulsel menyiagakan 1.425 personel TNI-Polri dengan pemetaan titik rawan berdasarkan pengalaman kerusuhan 2025. Kapolda menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku anarkis serta mengimbau peserta aksi untuk tertib dan tidak terprovokasi. Pemerintah daerah disarankan memperkuat koordinasi dan edukasi publik guna menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiagakan sebanyak 1.425 personel gabungan TNI-Polri dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung di Kota Makassar pada Kamis, 27 Agustus 2026. Langkah ini ditandai dengan digelarnya apel kesiapan di bawah Jembatan Flyover Makassar pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga stabilitas wilayah. Pengerahan personel skala besar ini didorong oleh kekhawatiran terulangnya kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025, yang mengakibatkan pembakaran Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel serta menelan korban jiwa. Pemerintah daerah dan aparat keamanan menempatkan Makassar sebagai zona rawan tinggi pada agenda aksi tersebut.

Kesiapsiagaan Personel dan Pemetaan Titik Rawan Wilayah

Sebanyak 1.425 personel yang dikerahkan terdiri dari satuan fungsi kepolisian dan unsur TNI. Mereka akan disebar di sejumlah titik strategis yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Pemetaan titik rawan ini didasarkan pada pengalaman kerusuhan tahun sebelumnya dan hasil koordinasi dengan Satuan Intelkam Polda Sulsel serta pemerintah kota. Berdasarkan data dari Polda Sulsel, titik-titik tersebut meliputi:

  • Kawasan pusat pemerintahan, termasuk kantor Gubernur Sulsel dan DPRD Makassar
  • Jalan protokol dan persimpangan utama di Kota Makassar
  • Lokasi objek vital nasional dan fasilitas publik lainnya
  • Area yang menjadi titik kumpul massa aksi

Pengamanan ini juga diperkuat dengan patroli dialogis dan pengamanan tertutup di sejumlah lokasi rawan, guna mendeteksi dini potensi gangguan. Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani menegaskan bahwa pengerahan personel bukan bertujuan membatasi hak menyampaikan aspirasi, melainkan untuk memastikan aksi berlangsung aman, tertib, dan tidak memicu eskalasi konflik sosial. Pemerintah Kota Makassar bersama forum koordinasi pimpinan daerah terus memantau dinamika lapangan dan memperbarui data kerawanan secara real-time.

Langkah Preventif dan Imbauan kepada Peserta Aksi

Polda Sulsel secara tegas memberikan ruang bagi masyarakat untuk berunjuk rasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Kapolda menekankan bahwa setiap tindakan anarkis akan ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Pelaku yang merusak fasilitas umum, melakukan pembakaran, membawa benda berbahaya, atau melakukan kekerasan terhadap aparat dan warga sipil akan diproses secara pidana. Imbauan resmi dikeluarkan kepada peserta aksi agar:

  • Tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin memanfaatkan situasi
  • Menahan diri dari membawa benda-benda yang berpotensi memicu kerusuhan, seperti senjata tajam, petasan, atau alat peledak
  • Berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menyampaikan aspirasi secara tertib

Langkah preventif ini juga mencakup pengamanan tertutup di sejumlah lokasi rawan serta patroli dialogis untuk meredam potensi gesekan antarkelompok. Kapolda juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Catatan strategis bagi pemerintah daerah: Pengamanan aksi unjuk rasa di Makassar ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi antara aparat keamanan, penyelenggara aksi, dan tokoh masyarakat. Pendekatan preventif melalui dialog dan pemetaan kerawanan secara berkala perlu diintegrasikan ke dalam rencana kontinjensi daerah. Selain itu, edukasi publik mengenai tata cara penyampaian aspirasi yang tertib dan sanksi hukum bagi pelaku anarkis perlu digencarkan guna mencegah terulangnya kerusuhan serupa di masa mendatang. Pemerintah daerah disarankan untuk segera menyusun regulasi turunan yang mengatur mekanisme pengamanan aksi unjuk rasa berbasis zonasi rawan, serta mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga ketertiban umum di titik-titik kritis.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Irjen Pol Djuhandani
Organisasi: Polda Sulsel, TNI-Polri, DPRD Makassar, DPRD Sulsel
Lokasi: Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Jembatan Flyover Makassar
Berita Terkait