Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mengeluarkan imbauan kewaspadaan kepada masyarakat untuk menggunakan masker menyusul terdeteksinya sebaran debu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang mencapai wilayah selatan Lampung. Imbauan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi daerah pada Sabtu, 5 September 2026, sebagai respons terhadap kondisi krisis udara akibat bencana alam gunung api tersebut. Wilayah yang terdampak hujan abu meliputi Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat, yang tersebar di sepanjang pesisir selatan Provinsi Lampung.
Status Siaga dan Pemetaan Kerawanan Wilayah
Berdasarkan laporan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi menerus sejak Jumat (4/9/2026) pukul 23.07 WIB. Erupsi ditandai dengan lava fountain yang menghasilkan aliran lava serta suara gemuruh yang terdengar hingga beberapa kilometer. Aktivitas vulkanik masih berlanjut hingga Sabtu (5/9/2026), dengan status gunung api ditetapkan pada Level III atau Siaga. Pemprov Lampung, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), telah menginstruksikan kesiapsiagaan di seluruh kabupaten/kota yang masuk dalam zona sebaran abu.
Berikut rincian wilayah terdampak dan indikator kerawanan yang dipantau:
- Bandar Lampung: berpotensi mengalami penurunan jarak pandang dan gangguan kualitas udara.
- Lampung Selatan: wilayah terdekat dengan pusat erupsi, berisiko tinggi terhadap hujan abu lebat.
- Pringsewu dan Tanggamus: terdampak abu tipis hingga sedang, dengan risiko gangguan pernapasan.
- Pesawaran dan Pesisir Barat: arahan khusus untuk masyarakat pesisir terkait potensi dampak lanjutan.
Masyarakat diminta memantau perkembangan aktivitas gunung api melalui sumber resmi seperti Badan Geologi Kementerian ESDM, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta BPBD Provinsi Lampung. Informasi resmi ini menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan keselamatan, mengingat kondisi cuaca dapat mempengaruhi arah sebaran abu vulkanik.
Ancaman Lanjutan dan Langkah Antisipasi Daerah
Selain hujan abu, Pemprov Lampung mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi ancaman lanjutan berupa awan panas, aliran lava, dan lontaran batu pijar. Rekomendasi resmi Badan Geologi menegaskan agar tidak ada aktivitas masyarakat dalam radius 3 kilometer dari pusat kawah Gunung Anak Krakatau. BPBD setempat terus bersiaga, khususnya di wilayah pesisir, untuk memberikan arahan evakuasi apabila terjadi eskalasi aktivitas vulkanik.
Menanggapi kondisi tersebut, BPBD Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gangguan terhadap kualitas udara, jarak pandang, dan kesehatan masyarakat. Kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, dan penderita gangguan pernapasan diminta untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Penggunaan masker menjadi langkah utama yang direkomendasikan untuk meminimalkan dampak paparan debu vulkanik.
Secara strategis, pemerintah daerah di wilayah pesisir selatan Lampung perlu memperkuat koordinasi lintas kabupaten/kota dalam pemantauan sebaran abu dan kesiapan logistik evakuasi. Pemetaan kerawanan wilayah berbasis data Badan Geologi dan BMKG harus terus diperbarui agar keputusan mitigasi bencana alam tepat sasaran. Selain itu, sosialisasi penggunaan masker dan prosedur evakuasi kepada masyarakat pesisir perlu diintensifkan sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak krisis udara berkepanjangan.