Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara telah mengevakuasi sebanyak 2.451 warga dari dua desa di Kabupaten Karo menyusul erupsi Gunung Sinabung pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 10.17 WIB. Erupsi ini merupakan aktivitas vulkanik pertama sejak gunung api tersebut terakhir meletus pada tahun 2022, dan menghasilkan kolom abu setinggi 3.500 meter di atas puncak. Keputusan evakuasi diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten, berdasarkan data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang menaikkan status gunung api dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) efektif per 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB. Langkah cepat ini menjadi bagian dari upaya mitigasi bencana geologi di wilayah Sumatera Utara yang rawan terhadap aktivitas gunung api.
Kronologi Erupsi dan Data Wilayah Terdampak
Berdasarkan laporan PVMBG, erupsi Gunung Sinabung terjadi secara tiba-tiba dengan kolom abu vulkanik yang mengarah ke barat daya. Getaran vulkanik tercatat selama kurang lebih 12 menit, menandakan adanya tekanan magma yang signifikan. Sebagai respons, BPBD Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Karo segera mengaktifkan posko darurat dan memutuskan untuk mengevakuasi warga dari dua desa yang berada dalam radius rawan bencana. Data evakuasi dirinci sebagai berikut:
- Desa Payung: 2.051 jiwa dievakuasi ke Desa Batukarang.
- Desa Kuta Tengah: 400 jiwa dievakuasi ke Desa Sukatepu.
Total warga yang dievakuasi mencapai 2.451 jiwa. Proses evakuasi dilakukan secara bertahap dengan pengawalan aparat keamanan dan petugas kesehatan. BPBD Provinsi Sumatera Utara telah menyiapkan 30 unit tenda pengungsian di dua lokasi tujuan guna memenuhi kebutuhan tempat tinggal sementara bagi para pengungsi. Data ini menjadi indikator kerawanan bencana geologi di kawasan lereng Gunung Sinabung yang memerlukan perhatian berkelanjutan dari pemerintah daerah.
Langkah Penanganan dan Rekomendasi Kewaspadaan
Pascaerupsi, PVMBG merekomendasikan agar masyarakat di sekitar Gunung Sinabung, khususnya di Kecamatan Payung dan Kecamatan Tiganderket, untuk tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak. Status Siaga (Level III) mengindikasikan adanya potensi erupsi yang lebih besar, sehingga diperlukan kesiapsiagaan jangka pendek. BPBD Provinsi Sumatera Utara telah menginstruksikan pemerintah desa untuk menyosialisasikan jalur evakuasi dan titik kumpul alternatif kepada warga. Selain itu, koordinasi dengan PVMBG terus dilakukan untuk memantau aktivitas gunung api secara real-time. PVMBG juga mencatat bahwa tren kegempaan vulkanik menunjukkan peningkatan frekuensi, yang menandakan adanya pergerakan magma di bawah permukaan. Pemerintah Kabupaten Karo bersama BPBD telah menetapkan posko induk di Kecamatan Payung untuk mempermudah koordinasi logistik dan pelayanan kesehatan bagi pengungsi.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah Kabupaten Karo dan Provinsi Sumatera Utara, disarankan untuk memperkuat sistem peringatan dini berbasis partisipasi masyarakat serta meningkatkan kapasitas logistik dan personel di posko pengungsian. Pemetaan kerawanan bencana geologi di lereng Gunung Sinabung perlu diperbarui secara berkala untuk mengantisipasi potensi erupsi susulan. Edukasi kebencanaan kepada warga di dua desa terdampak dan sekitarnya harus menjadi prioritas agar kesiapsiagaan kolektif tetap terjaga, terutama mengingat karakteristik erupsi yang tiba-tiba dan sulit diprediksi secara tepat.