Pemerintah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali dihadapkan pada dinamika bencana geologi menyusul erupsi Gunung Ili Lewotolok pada Senin, 14 September 2026, pukul 04.30 WITA. Berdasarkan laporan resmi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melalui aplikasi MAGMA Indonesia, kolom abu teramati setinggi sekitar 200 meter di atas puncak gunung yang memiliki ketinggian 1.623 meter di atas permukaan laut. Kolom abu berwarna putih dengan intensitas sedang teramati mengarah ke barat laut. Peristiwa erupsi ini menjadi bagian dari rangkaian aktivitas vulkanik yang memerlukan respons cepat dan terkoordinasi dari pemerintah daerah serta pemangku kepentingan di wilayah NTT.
Data Pengamatan dan Status Aktivitas Vulkanik Gunung Ili Lewotolok
Berdasarkan data yang dirilis PVMBG, erupsi Gunung Ili Lewotolok terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 40 milimeter dan durasi 34 detik. Dalam periode 24 jam terakhir, aktivitas kegempaan gunung api tersebut menunjukkan intensitas yang tinggi, mencerminkan peningkatan tekanan di dalam perut gunung. Indikator kegempaan harian tersebut dirinci sebagai berikut:
- 336 kali gempa letusan/erupsi;
- 1 kali gempa guguran; dan
- 64 kali gempa hembusan.
Dengan indikator kegempaan tersebut, PVMBG menetapkan status Gunung Ili Lewotolok pada Level II (Waspada). Status ini mengindikasikan bahwa gunung api tersebut masih berada di atas kondisi normal dan potensi erupsi sewaktu-waktu tetap terbuka. Oleh karena itu, pemetaan kawasan rawan bencana di Kabupaten Lembata dan sekitarnya perlu terus diperbarui sesuai rekomendasi otoritas vulkanologi.
Rekomendasi PVMBG dan Langkah Mitigasi bagi Pemerintah Daerah
PVMBG telah mengeluarkan rekomendasi keamanan yang tegas bagi masyarakat dan pengunjung di sekitar Gunung Ili Lewotolok. Masyarakat diimbau untuk tidak memasuki atau beraktivitas dalam radius 2 kilometer dari puncak gunung. Khusus untuk sektor selatan dan tenggara, zona bahaya diperluas hingga radius 3 kilometer dari pusat aktivitas. Ketentuan ini bertujuan mengantisipasi potensi lontaran material pijar, awan panas, maupun hujan abu yang dapat berdampak pada permukiman dan aktivitas warga. Berikut poin-poin penting dalam rekomendasi tersebut:
- Perluasan zona bahaya pada sektor selatan dan tenggara hingga radius 3 kilometer;
- Larangan aktivitas masyarakat dalam radius 2 kilometer dari puncak;
- Peningkatan kesiapsiagaan perangkat daerah dalam menghadapi dampak erupsi.
Pemerintah daerah di NTT, khususnya Kabupaten Lembata, diharapkan menjadikan laporan PVMBG sebagai dasar dalam pemetaan kerawanan wilayah dan penyusunan rencana kontingensi. Koordinasi lintas sektor antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan aparat keamanan setempat perlu diperkuat untuk memastikan keselamatan warga. Kewaspadaan terhadap aktivitas gunung api ini tidak boleh kendur karena status Level II masih membuka peluang peningkatan aktivitas. Dengan demikian, langkah mitigasi yang terstruktur dan berbasis data akan memperkuat ketahanan wilayah terhadap bencana di NTT.